REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan masyarakat boleh membuka masker di luar ruangan per 18 Mei 2022. Namun, keputusan ini membuat penjualan masker menurun drastis, lebih dari 50 persen.
Salah satu penjual masker di Pasar Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rahati (33 tahun) merasakan dampak kebijakan ini. "Semenjak presiden memperbolehkan boleh buka masker di luar ruangan, penjualan masker saya langsung turun sampai lebih dari 50 persen. Biasanya per hari bisa menjual sampai 50 kotak masker yang isinya masing-masing berisi 50, tetapi sekarang 20 kotak saja tidak habis," ujarnya kepada Republika, Jumat (20/5/2022).
Ia mengaku menjual masker semenjak pandemi Covid-19 di Maret 2020. Saat awal pandemi, Rahati mengakui penjualan masker sangat ramai. Ia sampai harus membeli masker untuk persediaan dari salah satu platform belanja dalam jaringan sebanyak 100 kotak per hari.
Namun, penjualan yang turun usai pengumuman ini membuat Rahati kini tidak berani menyetok masker dalam jumlah banyak. "Jadi, kalau penjualan masker buat persediaan habis baru pesan (masker untuk stok) lagi," katanya.
Mengenai harga masker, meski sekarang terjual lebih sedikit, Rahati mengaku tak mengurangi harga jual. Harganya masih sama yaitu antara Rp 12 ribu hingga Rp 15 ribu per kotak.
Lebih lanjut Rahati meminta masyarakat tetap meminta masker karena debu selalu ada, belum lagi penyakit dan virus lain yang juga mengancam. "Jadi, ancaman virus bukan hanya Covid-19. Saya saja pakai masker," ujarnya.
Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka dapat dilaksanakan jika mampu melakukan jaga jarak, untuk mencegah penularan Covid-19. "Harusnya di ruang terbuka dengan catatan jaga jarak dapat dilaksanakan," kata dia, Jumat.
Ia menuturkan jika warga tidak dapat menerapkan jaga jarak minimal dua meter di ruang terbuka maka sebaiknya tetap menggunakan masker. Ia tidak ingin pelonggaran masker itu diinterpretasikan salah oleh masyarakat bahwa saat ini bebas tidak memakai masker jika berada di ruang terbuka.
Ia menilai kebijakan pelonggaran masker tersebut harus disertai catatan, yakni apabila bisa melakukan jaga jarak, maka bisa lepas masker. "Kalau jaga jarak dapat diterapkan ya boleh saja (lepas masker), kalau taman itu sepi ya boleh," tuturnya.
Yunis mengatakan masih ada risiko penularan Covid-19 saat ini sehingga perlu tetap waspada dengan menerapkan pemakaian masker dan jaga jarak. Selain itu, kata dia, pelonggaran penggunaan masker saat ini sebenarnya perlu dikaji dengan dikaitkan terhadap kualitas surveilans.
Ia berharap, surveilans di Indonesia terus meningkat untuk mendeteksi seluruh kejadian kasus COVID-19 sesungguhnya di masyarakat. Ia menuturkan masih ada kasus Covid-19 dengan gejala ringan seperti hanya panas dan batuk namun tidak segera memeriksakan diri untuk mendeteksi covid sehingga kasus tersebut tidak tertangkap.
Yunis mengingatkan bahwa kematian akibat Covid-19 bisa terjadi pada siapa saja. Oleh karena itu seluruh masyarakat terus peduli terhadap upaya pencegahan Covid-19.
"Kepada masyarakat, tolong peduli. Kalau Anda di tempat terbuka di mana jaga jarak tidak dapat diterapkan, ya sebaiknya pakai masker," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.
Hal tersebut ditegaskan Jokowi dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022). "Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi.
Jokowi mengemukakan keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," tegasnya.