Jumat 20 May 2022 15:15 WIB

Panglima TNI Minta Korban Kerangkeng Manusia tak Takut Bersuara

Panglima menjanjikan keamanan pada seluruh korban dari berbagai intimidasi.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Rapat kerja tersebut membahas hal-hal terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43/2008 tentang wilayah negara yang meliputi wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi NKRI serta pengelolaan batas-batas wilayah RI.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Rapat kerja tersebut membahas hal-hal terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43/2008 tentang wilayah negara yang meliputi wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi NKRI serta pengelolaan batas-batas wilayah RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta para korban kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatra Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak takut bersuara. Ia meminta para korban untuk menyampaikan kejadian sesungguhnya.

"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipantau dari kanal YouTube-nya di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga

Dalam audiensi antara Panglima TNI dengan pimpinan LPSK beserta sejumlah korban kerangkeng manusia tersebut, Jenderal Andika menanyakan langsung keberanian korban untuk buka suara. Para korban yang dihadirkan langsung menyatakan tidak takut dan siap memberikan keterangan atau kesaksian secara lengkap.

Namun, satu orang pemuda di antaranya mengaku takut ketika ditanya oleh Panglima TNI. Ketika ditanya Panglima TNI, korban mengangguk dan mengaku takut karena masih trauma atas peristiwa yang dialaminya.

Hingga saat ini, Panglima TNI mengatakan telah memeriksa sembilan prajurit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Akan tetapi, jumlah itu bisa saja bertambah jika ada keterlibatan oknum TNI lainnya.

"Kami tidak menutup atau membatasi sembilan saja. Kami berusaha terus menggali," ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut.

Dalam penjelasannya, Panglima TNI meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi. "Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu," ujarnya.

Panglima meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban. Tujuannya, TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus. "Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung," tegas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement