Kamis 19 May 2022 23:04 WIB

IDI: Masyarakat Usia Lanjut atau Komorbid Harus Tetap Pakai Masker

Aturan memakai masker tetap berlaku bagi lansia dan orang dengan komorbid

Ilustrasi masker di tempat umum. Aturan memakai masker tetap berlaku bagi lansia dan orang dengan komorbid.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ilustrasi masker di tempat umum. Aturan memakai masker tetap berlaku bagi lansia dan orang dengan komorbid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof  Zubairi Djoerban, mengatakan masyarakat yang berusia lanjut atau yang memiliki penyakit komorbid tetap harus menggunakan masker di ruang terbuka.

"Tetap untuk yang usia lanjut atau yang memiliki komorbid harus pakai masker," kata Prof  Zubairi Djoerban saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga

Selain itu, bagi masyarakat yang sedang mengalami gejala influenza, seperti batuk dan pilek, juga harus menggunakan masker agar tidak menularkan ke orang lain. "Kalau misalnya ada batuk pilek, sama, tetap harus pakai masker agar tidak menularkan ke orang lain," katanya.

Dia juga mengingatkan kegiatan di ruang tertutup dan transportasi umum tetap harus menggunakan masker. 

"Kalau transportasi publik, itu misalnya naik bus, naik pesawat terbang atau naik kereta api atau persiapan ke situ. Jadi kalau kita di airport, tentu harus tetap pakai masker," katanya.

Zubairi menceritakan kebijakan serupa juga diberlakukan di negara lain, seperti Amerika Serikat, yang tidak mewajibkan pemakaian masker di ruang terbuka, namun tetap harus dipakai di ruang tertutup.

Pihaknya mengatakan jika setelah masa mudik lebaran dan penerapan pelonggaran kebijakan pemakaian masker ini tidak terjadi lonjakan kasus, maka kondisi Covid-19 di Indonesia bisa dikatakan telah terkendali.

"Kalau dua sampai empat minggu lagi tidak terjadi lonjakan, maka kebijakan buka masker ini bisa dilanjutkan dan ke depan, bulan-bulan ke depan dan insya Allah tahun depan, kita lumayan aman," katanya.

Pemerintah mengambil keputusan untuk  melonggarkan penggunaan masker bagi masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan dan area terbuka. Dengan catatan, area tersebut tidak padat orang.  

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Baca juga : Pakar: Harus Ada Skenario Terburuk dari Kebijakan Pelonggaran Masker

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah memberi kelonggaran tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan di tengah kondisi pandemi di Indonesia yang semakin terkendali.

Sehingga, masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap dan ingin melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri tidak wajib tes swab PCR maupun antigen. Pemerintah juga melonggarkan penggunaan masker di area terbuka.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujar Jokowi. 

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, kata Jokowi, tetap harus menggunakan masker. Jokowi juga meminta masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan seperti lansia, memiliki riwayat penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker.

Baca juga : Pakar: Harus Ada Skenario Terburuk dari Kebijakan Pelonggaran Masker

  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement