Kamis 19 May 2022 21:53 WIB

Pembunuhan di Bekasi Bermotif Cinta Segitia

Pelaku tak suka suaminya dekat dengan korban.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  -- Penyidik Polsek Cengkareng akhirnya berhasil membongkar kasus viral pembunuhan oleh tersangka berinisial NU alias N (24) terhadap korban berinisial DN (27) di Bekasi, Jawa Barat. Pembunuhan ini bermotif cinta segitiga.

"Motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa ini yang dilakukan oleh tersangka, yaitu tersangka merasa sakit hati dan dendam terhadap korban, karena korban memiliki hubungan kedekatan dengan suami daripada tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Zulpan mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak keluarga DN melaporkan kasus orang hilang ke Polsek Cengkareng pada 26 April 2022. Kemudian pada 29 april 2022, warga menemukan sesosok mayat perempuan di Jatisampurna Kota Bekasi yang diduga sebagai korban pembunuhan.

Polisi kemudian memulai penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menemukan informasi mengenai seseorang yang dekat dengan korban yang berinisial ID yang merupakan suami NU.

Tersangka NU yang cemburu dengan kedekatan DN dengan ID, kemudian menggunakan ponsel milik ID dan mengaku sebagai adik dari ID untuk mengajak DN bertemu pada Jumat (29/4) di Halte Taman Mini, Jakarta Timur.

Tersangka NU kemudian mengajak DN pergi ke wilayah Jatisampurna dan setibanya di lokasi tersangka NU menyerang korban dengan benda tumpul dan senjata tajam hingga akhirnya DN pun mengembuskan nafas terakhirnya.

Tersangka NU kemudian mengganti pakaian korban dengan pakaian yang telah disiapkan dan membuang jenazah korban dengan maksud menghilangkan jejak.Meski demikian polisi berhasil melacak jejak kasus tersebut yang mengarah ke penangkapan NU di rumahnya dan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya tersebut.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan, dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan benar melakukan semua perbuatan pembunuhan berencana ini dan kegiatan ini dilakukan tanpa bantuan pihak lain," kata Zulpan.

Atas perbuatan NU kini telah ditetapkan sebagai dan dilakukan penahanan di Polres Metro Bekasi Kota karena kejadian pembunuhan tersebut terjadi di wilayah Kota Bekasi.Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap NU yakni Pasal 340 KUHP tentang pasal pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement