REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalimantan Barat Budi Wibowo mengungkapkan polisi aktif berinisial YA (35 tahun), yang terlibat kasus narkotika dengan membawa 200 gram sabu-sabu, sempat melakukan percobaan bunuh diri. Upaya tersebut dicoba dilakukan dalam sel tahanan.
"Percobaan bunuh diri tersebut dilakukannya tersangka YA di kamar mandi di sel tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan selang yang ada di situ," katanya, Kamis (19/5/2022).
Namun, katanya, tidak lama dari percobaan tersebut pihak BNNP Kalbar langsung melarikan YA ke Rumah Sakit Bhayangkara sehingga nyawanya tertolong. "Alasan ia (YA) melakukan bunuh diri saat itu karena sakau," kata dia.
Sebelum penangkapan kali ini, YA sudah melanggar Kode Etik dan rencananya akan dipindahkan ke Kepolisian Resort Kayong Utara. "Saat penangkapan tersangka YA dan rekannya, Kom (34), tidak melakukan perlawanan apa pun, langsung kita geledah," ucapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa YA rencananya akan membawa sabu-sabu tersebut dari perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, ke Siantan. Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap saat melakukan peredaran gelap atau transaksi narkoba pada 21 April 2022, sekitar pukul 05.15 WIB, di depan lokasi penyeberangan feri, Jalan Situt Machmud, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.
"Kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu-sabu dari Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang (perbatasan Kalbar-Malaysia), melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat ke Kota Pontianak," ungkapnya.
Pengungkapan tersebut berawal atas kecurigaan tim BNNP Kalbar. Saat satu unit kendaraan roda empat jenamaToyota Avanza warna abu-abu tampak bergerak mencurigakan, selanjutnya tim membuntuti hingga ke depan Terminal Pasar Puring, kemudian kendaraan tersebut berhenti di depan penyeberangan feri Siantan, katanya.
"Hasil dari penggeledahan terhadap kendaraan tersebut didapati dua bungkus sabu-sabu dan senjata api rakitan jenis Revolver milik tersangka YA. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang haram itu milik tersangka YA," ujarnya.