Senin 11 May 2026 18:46 WIB

Akal Bulus Kasus Korupsi Eks Bupati Bekasi: Sopir Angkot Tiba-Tiba Jadi Direktur

Pengangkatan dilakukan untuk mendapatkan sejumlah proyek di Pemkab Bekasi.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Fitriyan Zamzami
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Bupati Bekasi Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (11/5/2026). Terungkap akal bulus para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Bekasi menjadikan sopir sebagai direktur perusahaan agar dapat memperoleh paket proyek di Pemkab Bekasi.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi yaitu tiga orang pengusaha dan dua orang PNS Pemkab Bekasi. Mereka Rudin Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, Nadih Direktur CV Singkil Berkah Anugerah dan Nesin Direktur CV Denis Putra Jaya.

Jaksa Tony Indra memulai menggali keterangan kepada tiga orang saksi pengusaha yang diketahui orang suruhan pengusaha Sarjan penyuapnya. Rudin diketahui dulunya sopir angkot yang diminta adiknya Sarjan menjabat direktur utama.

"Saya awal bekerja di perusahaan Sarjan dan diminta jadi direktur. Dulunya saya sopir angkot," kata dia kepada JPU, Senin (11/5/2026).

Setelah mendengar keterangan itu, JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait Rudin yang diminta sebagai direktur utama oleh Sarjan. Itu dilakukan untuk mendapatkan sejumlah proyek di Pemkab Bekasi.

Rudin pun mengaku awalnya tidak mengetahui menjadi direktur bayangan. Akan tetapi saat ini tahu.

Seperti diketahui, eks Bupati Bekasi Ade Kunang dan ayahnya Kunang didakwa menerima suap Rp 12,4 miliar dari pengusaha Sarjan agar meloloskan sejumlah paket proyek di Pemkab Bekasi. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).

Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa membacakan sebagian uang yang diterima Ade Kunang dari Sarjan pada akhir tahun 2024 dan 2025 digunakan untuk umroh dan operasional pelantikan dirinya menjadi Bupati Bekasi. Nilainya mencapai Rp1,5 miliar terdiri dari Rp 500 juta untuk operasional pelantikan dan Rp1 miliar untuk biaya ibadah umroh.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi  dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal Vll angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik ndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement