REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kapolda Jabar Irjen Polisi Suntana, menegaskan, kelima tersangka sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang ditangkap di Pangandaran pertenghan Maret lalu layak dihukum mati. Pada hari ini, Polda Jabar memusnahkan barang bukti 1,196 ton sabu.
"Para tersangka layak dihukum mati. Karena itu saya mengajak para wartawan untuk terus mengawal kasus ini hingga vonis pengadilan,’’ kata Suntana dalam sambutannya saat pemusnahan barang bukti 1,196 ton sabu di Mapolda Jabar, Kamis (19/5/2022).
Menurut Suntana, vonis mati untuk para tersangka layak diberikan lantaran sindikat ini mengancam genarasi muda dari bahaya narkotika. Ia mengatakan, dengan digagalkannya penyelundupan 1,196 ton sabu maka terselamatkan sebanyak enam juta masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika.
"Ini jumlah yang sangat besar dan dengan pengungkapan ini sebanyak enam juta masyarakat terselamatkan dari bahaya narkotika," ujar dia.
Pada Kamis, Polda Jabar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,196 ton di halaman Mapolda Jabar. Barang bukti yang ditaksir senilai Rp 1 triliun lebih ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkotika Polda Jabar di wilayah Kabupaten Pangandaran pada pertengahan Maret 2022.
Suntana mengatakan, dengan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa wilayah Parsela Jabar, mulai dari Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, hingga Pangandaran rentan terhadap penyelundupan narkotika. Karena itu ia meminta jajarannya untuk terus meningkatkan sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat dalam penangkal peredaran narkotika di wilayahnya.
"Saya meminta seluruh jajaran untuk terus meningkatkan sinergitas dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah peredaran narkotika," kata dia.
Dalam acara pemusnahan tersebut hadir sejumlah pejabat. Diantaranya Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Arif Ramdani, Ketua MUI Jabar, Prof KH Rachmat Sya’fei, dan sejumlah pejabat lainnya. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan menggunakan alat insinetaror milik BNN RI. Namun karena kapasitas mesin penghacur yang terbatas, Polda Jabar menggandeng PT Bio Farma dalam proses pemusnahan barang bukti yang tergolong besar ini.
Ketua MUI Jabar, Prof KH Rachmat Syafe’I mengapresiasi hasil kerja polisi dalam menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di wilayah Jabar ini. Menurut dia, dengan pengungkapan ini menjadi buktyi bahwa wilayah Jabar rentan terhadap peredaran narkotika. ‘’Kami bersyukuri berhasil mengagalkan pederan narkoytika yang cukup besar. Menyelamatkan generasi muda bangsa kita dari pengaruh buruk narkotika,’’ kata dia.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1,196 ton pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di perairan Kabupaten Pangandaran. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johannes Manalalu, mengatakan, ada lima orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Salah satunya merupakan warga negara asing. Kelima tersangka yaitu DH, HH, AH, NS, dan M (warga negara asing). N djoko suceno