Kamis 19 May 2022 17:52 WIB

Jokowi Instruksikan Aparat Proses Hukum Penyeleweng Distribusi Minyak Goreng

Presiden Jokowi kembali membuka keran ekspor minyak goreng mulai Senin (23/5/2022).

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait mafia minyak goreng di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, Rabu (20/4).
Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait mafia minyak goreng di Pasar Bangkal, Kabupaten Sumenep, Rabu (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan aparat penegak hukum untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelaku dugaan pelanggaran dan penyelewengan distribusi dan produksi minyak goreng. Hal ini disampaikan Jokowi dalam pernyataan pers terkait pembukaan kembali ekspor minyak goreng di Istana Merdeka, Kamis (19/5/2022).

“Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat,” kata Jokowi.

Baca Juga

Dalam pernyataannya, Presiden pun memutuskan untuk membuka kembali keran ekspor minyak goreng pada Senin, 23 Mei mendatang. Kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta banyaknya pekerja di industri sawit yang akan terdampak.

“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022,” jelas dia.

Meskipun keran ekspor akan dibuka kembali, namun ia menegaskan pemerintah akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat guna memastikan pasokan minyak goreng tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.

Jokowi menjelaskan, berdasarkan pengecekan langsung di lapangan dan laporan yang diterima, pasokan minyak goreng di pasaran saat ini terus bertambah. Ia menyebut, kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah yakni kurang lebih 194 ribu ton per bulannya.

Sedangkan pada Maret sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng nasional hanya mencapai 64,5 ribu ton. Namun, setelah kebijakan pelarangan ekspor diterapkan pada April, pasokan minyak goreng pun meningkat hingga mencapai 211 ribu ton per bulannya melebihi kebutuhan nasional bulanan.

Selain itu, lanjut dia, juga terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng secara nasional. Pada April sebelum larangan ekspor diberlakukan, harga rata-rata nasional minyak goreng curah berkisar Rp 19.800. Sedangkan setelah pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp 17.200 hingga Rp 17.600.

Meskipun demikian, Jokowi mengakui harga minyak goreng di beberapa daerah masih relatif tinggi. Namun ia meyakini, dalam beberapa minggu ke depan harga minyak goreng curah akan semakin terjangkau sesuai harga yang ditentukan mengingat ketersediaan pasokan juga semakin melimpah.

“Penambahan pasokan dan penurunan harga tersebut merupakan usaha bersama-sama kita, baik dari pemerintah, dari BUMN, dan juga dari swasta,” ujar Jokowi.

Dalam kesempatan ini, Jokowi juga menyebut pemerintah akan melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit agar terus disederhanakan dan dipermudah. “Agar lebih efektif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri. Sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement