Kamis 19 May 2022 17:47 WIB

Gubernur Jambi Minta Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO

Seluruh gubernur diklaim sepakat meminta pemerintah mencabut larangan ekspor CPO.

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI--Gubernur Jambi Al Haris meminta Pemerintah Pusat mencabut larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pencabutan ini dilakukan agar harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani dapat kembali naik.

"Kita meminta Pemerintah Pusat merubah skenario, dari larangan ekspor CPO kembali melakukan ekspor CPO," kata Al Haris di Jambi, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga

Al Haris menjelaskan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar dapat merubah skenario ekspor CPO yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Dimana Pemerintah Pusat dalam satu pekan ke depan akan melakukan rapat terkait dengan ekspor CPO atau minyak sawit mentah tersebut.

Saat ini harga TBS di tingkat petani mengalami penurunan yang cukup signifikan pascapemerintah memberlakukan larangan ekspor CPO tersebut. Dari harga TBS Rp 3.500 per kilogram saat ini turun menjadi Rp 1.300 sampai dengan Rp 2.000 per kilogram.

"Jika larangan ekspor di cabut Pemerintah Pusat, tentu harga TBS akan kembali normal," kata Al Haris.

Al Haris menyatakan seluruh gubernur di Indonesia telah sepakat meminta Pemerintah Pusat mencabut larangan ekspor CPO tersebut. Menurut Al Haris pemerintah memberlakukan larangan ekspor CPO tersebut dikarenakan tingginya harga minyak goreng di tengah-tengah masyarakat.

Al Haris berharap dengan adanya larangan ekspor CPO tersebut harga minyak goreng dapat kembali normal dan ekspor CPO kembali di buka, sehingga petani tidak mengalami kerugian yang lebih besar. Mengingat saat ini harga pupuk yang begitu tinggi, sehingga tidak sebanding dengan harga jual TBS yang rendah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement