REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI--Gubernur Jambi Al Haris meminta Pemerintah Pusat mencabut larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Pencabutan ini dilakukan agar harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani dapat kembali naik.
"Kita meminta Pemerintah Pusat merubah skenario, dari larangan ekspor CPO kembali melakukan ekspor CPO," kata Al Haris di Jambi, Kamis (19/5/2022).
Al Haris menjelaskan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar dapat merubah skenario ekspor CPO yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Dimana Pemerintah Pusat dalam satu pekan ke depan akan melakukan rapat terkait dengan ekspor CPO atau minyak sawit mentah tersebut.
Saat ini harga TBS di tingkat petani mengalami penurunan yang cukup signifikan pascapemerintah memberlakukan larangan ekspor CPO tersebut. Dari harga TBS Rp 3.500 per kilogram saat ini turun menjadi Rp 1.300 sampai dengan Rp 2.000 per kilogram.
"Jika larangan ekspor di cabut Pemerintah Pusat, tentu harga TBS akan kembali normal," kata Al Haris.
Al Haris menyatakan seluruh gubernur di Indonesia telah sepakat meminta Pemerintah Pusat mencabut larangan ekspor CPO tersebut. Menurut Al Haris pemerintah memberlakukan larangan ekspor CPO tersebut dikarenakan tingginya harga minyak goreng di tengah-tengah masyarakat.
Al Haris berharap dengan adanya larangan ekspor CPO tersebut harga minyak goreng dapat kembali normal dan ekspor CPO kembali di buka, sehingga petani tidak mengalami kerugian yang lebih besar. Mengingat saat ini harga pupuk yang begitu tinggi, sehingga tidak sebanding dengan harga jual TBS yang rendah.