Kamis 19 May 2022 15:58 WIB

Kemendikbudristek: Sekolah Belum Ada Pelonggaran Masker

Kemendikbudristek menegaskan belum ada pelonggaran masker di sekolah

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Guru menyalami sejumlah siswa saat hari pertama masuk sekolah setelah libur Lebaran di SD Negeri Bhayangkari Kota Serang, Banten, Kamis (12/5/2022). Kemendikbudristek menegaskan belum ada pelonggaran masker di sekolah.
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Guru menyalami sejumlah siswa saat hari pertama masuk sekolah setelah libur Lebaran di SD Negeri Bhayangkari Kota Serang, Banten, Kamis (12/5/2022). Kemendikbudristek menegaskan belum ada pelonggaran masker di sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan, untuk saat ini belum ada kebijakan pelonggaran penggunaan masker di sekolah atau satuan pendidikan. Justru, Kemendibudristek mengimbau agar penerapan protokol kesehatan (prokes) semakin diperketat untuk mengantisipasi penyakit hepatitis.

"Sementara belum ada pelonggaran, ini justru diimbau untuk menerapkan prokes ketat untuk mengantisipasi berbagai penyakit seperti Covid-19 dan hepatitis," ungkap Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, lewat pesan singkat, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga

Terkait kebijakan mengenai masker tersebut, Jumeri menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah yang dapat menjadi panduan bagi satuan pendidikan. Langkah-langkah tersebut akan disampaikan kepada satuan-satuan pendidikan dalam beberapa hari ke depan.

"Tunggu dulu beberapa hari akan ada langkah untuk disampaikan ke satuan pendidikan," jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah memberi kelonggaran tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan di tengah kondisi pandemi di Indonesia yang semakin terkendali.

Sehingga masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap dan ingin melakukan perjalanan dalam ataupun luar negeri tidak wajib tes swab PCR maupun antigen. Pemerintah juga melonggarkan penggunaan masker di area terbuka.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujar Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa (17/5/2022).

Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini yang dinilai semakin terkendali, Pemerintah juga memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker di luar ruangan atau area terbuka.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.

Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, kata Jokowi, tetap harus menggunakan masker. Jokowi juga meminta masyarakat yang masuk kategori kelompok rentan seperti lansia, memiliki riwayat penyakit komorbid untuk tetap menggunakan masker.

"Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujar Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement