Surabaya - Mat Amin, sopir angkot pelaku pelecehan seksual terhadap dua siswi SMA asal Bangkalan, Madura sudah ditetapkan tersangka.
Kasusnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Di Mapolsek Asemrowo, Surabaya, pria berusia 35 tahun asal Sokobanah, Sampang, Madura itu mengaku khilaf.
"Mungkin saya khilaf," jawab Mat Amin, Rabu (18/5/2022).
Mat Amin mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut secara spontan dan hanya memegang pundak dan paha korban saja.
Baca juga:
- Naik Angkot dari Bangkalan, 2 Siswi SMA Jadi Korban Pelecehan di Surabaya
- Ini Identitas Pelaku Pelecehan 2 Siswi SMA di Surabaya
- Begini Kronologi Pelecehan 2 Siswi SMA oleh Sopir Angkot di Surabaya
"Cuma pundak dan paha aja. Gak bener kalau di kemaluan sama payudara," ujarnya.
Dia mengaku, saat itu awalnya membawa penumpang dari Bangkalan ke Surabaya. Sampai di depan puskesmas dekat sekolah korban, dia menghentikan kedua korban. Katanya mau pulang ke daerah Petemon, Bangkalan.
Oleh pelaku, kedua korban tidak langsung diantarkan ke rumah, melainkan diajak menerunkan penumpang yang lebih dulu naik ke daerah Tambak Wedi, Surabaya.
"Dia awalnya kan nyetop saya, terus saya bilang mau nurunin penumpang dulu di Tambak Wedi, Surabaya. Nah dia mau turun di Petemon. Terus saya bilang nanti aja kalau gitu, saya tak nurunin penumpang dulu. Mau gak, katanya mau," papar Mat Amin.
Pria yang mengaku sudah 12 tahun menjadi sopir angkot jurusan Bangkalan-Surabaya itu lantas membawa kedua korban ke Surabaya. Sampai di Tambak Wedi, dia malah meneruskan perjalanan hingga ke daerah Grand Pakuwon, Tandes. Bukan mengantarkan kedua korban pulang.
"Saya bilang ke dia, saya mau ambil mesin jahit ke daerah Manukan. Katanya juga mau. Ya sudah saya ke sana," tambahnya.
Saat sampai di tempat pengambilan mesin jahit, Mat Amin mengatakan bahwa pemiliknya tidak ada di rumah. Dia lalu membawa balik korban melalui Jalan Asemrowo Kali. Di tempat itulah, korban dilecehkan.
"Gak pak, gak bener itu," dalihnya lagi.
Kendati Mat Amin terus mengelak, proses hukum menantinya. Dia terancam jeratan pasal pelecehan seksual, dengan pidana penjara 12 tahun.