Rabu 18 May 2022 21:18 WIB

Kerja Sama KSP dengan Pihak Lain Dilakukan Sesuai Ketentuan Hukum

Pasal 38(2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 mengatur kerja sama KSP

Pasal 38(2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan kerja sama KSP dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi KSP.
Foto: Dok istimewa
Pasal 38(2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan kerja sama KSP dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi KSP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodawardhani menegaskan, kerja sama KSP dengan pihak lain dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Jaleswari menegaskan hal tersebut sehubungan dengan bergulirnya penggiringan opini terkait legitimasi Pasal 38(2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan kerja sama KSP dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi KSP.

Jaleswari menjelaskan pasal 38(2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 pada prinsipnya merupakan kodifikasi praktik kerja sama dengan mitra-mitra untuk mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi suatu lembaga yang dalam hal ini ialah KSP. Pelaksanaan pasal tersebut juga harus melalui berbagai mekanisme kontrol, di antaranya tidak boleh merugikan kepentingan negara dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

"Ini artinya pelaksanaan pasal tersebut mengedepankan asas legalitas dari perspektif hukum administrasi negara dan kepentingan nasional dari perspektif politik kelembagaan," kata Jaleswari, dalam siaran persnya, Rabu (18/5/2022).

Jaleswari menambahkan kerja sama dengan pihak lain tidak lepas dari pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan. "Serupa lembaga non struktural lainnya, KSP pun tidak lepas dari pengawasan lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan," katanya.

Jaleswari juga menjelaskan praktik sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut bukan praktik yang asing dalam kelembagaan sebelumnya. Dia mencontohkan dalam konteks unit kepresidenan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menggunakan rumusan pasal serupa.

Pasal terkait dalam perpres tersebut menyebutkan pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal tersebut juga menyebutkan Kepala UKP-PPP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian pembangunan yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan keuangan negara, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement