REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Wilmar Nabati Indonesia, Erik, pada Rabu (18/5/2022). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan skandal korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Januari 2021 sampai Maret 2022.
Selain Erik, dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, tim penyidik juga memeriksa lima bos perusahaan CPO lainnya, dan satu pejabat di Kemendag. “Saksi E, diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, yakni HP, AS, TM, SVPK, AT, dan BA,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, Rabu (18/5/2022). Ketut menolak menyebut nama lengkap para saksi-saksi terperiksa itu.
Akan tetapi, mengacu pada jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, saksi E mengacu pada nama Erik. Ia diperiksa selaku Dirut PT Wilmar Nabati Indonesia. Saksi HP, mengacu pada nama Heru Purnomo yang diperiksa sebagai Direktur CV Maju Terus. Saksi AS, adalah Armand S yang diperiksa selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada.
Saksi TM, adalah Tonny Muksim, yang diperiksa selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada. Adapun saksi SVPK, mengacu pada nama Sie Vrimala Putra Kosa. Ia diperiksa sebagai Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi. Sementara saksi AT, adalah Alexander Tanzil yang diperiksa selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma. Teraksih saksi BA, adalah Billy Anugerah yang diperiksa selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kemendag.
“Saksi-saksi tersebut, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut menambahkan.
Terkait dengan pemeriksaan Erik selaku Dirut PT Wilmar Nabati Indonesia, ini kali pertama ia menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, sejumlah petinggi di perusahaan tersebut, sudah lebih dari 10 nama yang sudah diperiksa. Dari pemeriksaan para pengelola PT Wilmar Nabati Indonesia, satu nama sudah dijadikan tersangka.
Yakni, Master Parulian Tumanggor (MPT), yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus, sementara sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain MPT, tersangka lainnya, adalah Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.
Satu tersangka dari penyelenggara negara, penyidik di Jampidsus menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang menjabat selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag. Pada Rabu (17/5/2022), tim penyidikan Jampidsus kembali menetapkan satu tersangka. Yakni Lin Che Wei yang diketahui sebagai konsultan dan analisa kebijakan dari lembaga riset Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI). Para tersangka tersebut, kini sudah mendekam di tahanan.