REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerbitkan peraturan lanjutan mengenai kebijakan pelonggaran menggunakan masker di luar ruangan. Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Babel Mikron Antariksa mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang melonggarkan menggunakan masker di luar ruangan, karena memang dua tahun lebih melaksanakan pengetatan dan pembatasan di masyarakat.
"Kami berharap adanya pelonggaran menggunakan masker ini, pada 2022 ini kami dapat meningkatkan produktivitas ekonomi dengan tetap menjaga kesehatan," ujarnya.
Menurut dia, peraturan mengenai pelonggaran menggunakan masker ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan lebih lanjut dan akan dilaksanakan di masyarakat. "Kami berharap masyarakat tidak terlalu euforia dan melaksanakannya tetap dengan rasa tanggung jawab," katanya.
Ia menyatakan dengan adanya pelonggaran menggunakan masker ini menandakan pelaksanaan penanganan Covid-19 di Indonesia berjalan dengan sangat baik. "Kami masih menunggu aturan lebih lanjut dan status pandemi menuju endemi, sehingga kami juga menyiapkan ketentuan-ketentuannya sembari menunggu perubahan status ini," ujarnya.