REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk kantor Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Dia merupakan tersangka kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan gratifikasi.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Lokasi penggeledahan yang di lakukan kota Ambon menyasar sejumlah gedung perkantoran pemerintah kota (Pemkot) Ambon. Selain ruang kerja tersangka Richard, KPK juga merazia ruang kerja sekretariat wali kota Ambon serta ruang kerja kepala dinas dan sekretariat kantor dinas pariwisata dan kebudayaan.
Kemudian ruang kerja kepala dinas dan staf kantor dinas perhubungan; ruang kerja kepala dinas dan staf kantor BPKAD dan beberapa ruangan kerja di kantor dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman pemkot Ambon. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon.
Ali mengatakan, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik dari lokasi dimaksud. Dia melanjutkan, seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.
"Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dan kawan-kawan," katanya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi. Suap tersebut dilakukan bersama dengan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Suap diberikan agar pemkot dapat segera menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tersangka Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.
Uang diberikan menggunakan rekening bank milik tersangka Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard. Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, tersangka Amri diduga kembali memberikan uang Rp 500 juta kepada Richard yang diberikan secara bertahap menggunakan rekening serupa.
"RL diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ketua KPK, Firli Bahuri.
Atas perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sedangkan tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999.