Rabu 18 May 2022 07:52 WIB

Sambangi KPK, Bupati Sumedang Curhat Soal Pemanfaatan Lahan

Pemkab Sumedang berniat memanfaatkan tanah eks HGU itu untuk pengembangan KPI Buahdua

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pertemuan di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Kedatangan Dony Ahmad Munir tersebut berkaitan dengan kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup) pencegahan korupsi.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pertemuan di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Kedatangan Dony Ahmad Munir tersebut berkaitan dengan kegiatan koordinasi dan supervisi (Korsup) pencegahan korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedangatangan Dony Ahmad dilakukan guna berkonsultasi terkait pemanfaatan lahan terkait pengembahan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Buahdua.

"Pengembangan wilayah industri tersebut rencananya di atas tanah Eks HGU yang telah selesai dan belum diperpanjang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Selasa (17/5).

Bupati Dony melakukan audensi dengan Plh. Deputi Koordinasi Supervisi KPK, Bahtiar Ujang Purnama bersama dengan Satgas Korsupgah pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 2. Audiensi dilakukan guna membahas pengembangan lahan di atas lahan dengan luas kurang lebih 912 hektare.

Ipi menjelaskan, tanah tersebut saat ini dalam kondisi tidak terawat. Pemda Kabupaten Sumedang rencananya akan memohon alas Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Menteri ATR/BPN dan kolaborasi dengan pihak swasta yang memiliki hak prioritas sebagai pemilik konsesi sebelumnya.

 

KPK memberikan masukan kepada Pemda Sumedang dengan harapan dapat mengelola dan memanfaatkan asetnya secara maksimal. Ipi mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan asli daerah.

KPK juga mengingatkan agar proses untuk mewujudkan KPI Buahdua baik terkait kerja sama, permohonan perizinan, dan lainnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.

Ipi mengatakan, manajemen aset daerah merupakan satu dari delapan fokus area pendampingan perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang KPK lakukan di 542 pemda baik provinsi, kabupaten maupun kota.

"KPK mendorong perbaikan tata kelola, penyelamatan dan pemanfaatan aset daerah sebagai kekayaan negara/daerah untuk menghindari terjadinya potensi kerugian negara/daerah karena aset yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak lain secara tidak sah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement