REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana memandang keputusan dalam rapat konsinyering yang menyepakati Pemilu 2024 belum menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) adalah langkah yang tepat. E-voting dalam pemilu juga belum memiliki dasar hukum.
"Berdasarkan informasi yang beredar, hasil rapat konsiyering antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, Pemilu 2024 tidak akan menerapkan penggunaan e-voting, hal ini adalah langkah yang tepat," kata Ihsan berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Ia pun mengatakan, kesepakatan untuk tidak menggunakan e-voting dalam tahapan pemungutan suara Pemilu 2024 telah sesuai dengan kebutuhan pemilu di Tanah Air saat ini. Karena, pemanfaatan teknologi kepemiluan lebih dibutuhkan dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu, pencalonan, dan rekapitulasi suara.
"Banyak teknologi pemilu yang jauh lebih dapat diterapkan. Misalnya, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mempermudah pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mempermudah pencalonan dan penetapan daftar calon, serta Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) sebagai bagian keterbukaan data suara yang didapatkan oleh calon dan selama ini kerap menjadi ruang jual beli suara," jelas Ihsan.
Di samping itu, ia juga menilai e-voting belum dapat digunakan dalam pemungutan suara Pemilu 2024 karena ketiadaan dasar hukum dan persiapan penggunaannya. "Untuk itu (jika ingin menggunakan e-voting), KPU perlu segera mematangkan regulasi penggunaan teknologi kepemiluan yang disesuaikan dengan kebutuhan-nya. Selanjutnya, segera dilakukan uji coba dan sosialisasi," imbau Ihsan.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gausasil menyampaikan hasil rapat konsiyering antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati Pemilu 2024 belum menggunakan e-voting karena infrastruktur masih belum merata. Oleh karena itu, kata dia, sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan dalam Pemilu 2019.
"Karena infrastruktur di kabupaten dan kota, apalagi di luar Pulau Jawa yang berkaitan dengan internet belum memadai, akhirnya kami putuskan masalah digitalisasi dan regulasi tidak berubah dari pelaksanaan Pemilu 2019," kata dia.