REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- DPRD Kota Depok resmi mengajukan surat hak interpelasi ke Wali Kota Depok Mohammad Idris. Surat interpelasi tersebut diditeken 33 dari 50 anggota dewan. Mereka ingin meminta pertanggung jawaban terkait kisruh pelaksanaan Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang dinilai dipolitisasi oleh Idris.
Fraksi PKS yang berjumlah 12 anggota dewan sebagai pengusung Wali Kota Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, serta lima anggota dewan dari Fraksi Demokrat dan PPP tidak ikut menandatangani surat hak interpelasi.
Ketua Fraksi PAN Igun Sumarno yang mewakili Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, PKB dan PSI memberikan surat hak interpelasi ke pimpinan DPRD Kota Depok. Surat tersebut akhirnya ditandatangi oleh seluruh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, yaitu Yetti Wulandari (Fraksi Gerindra), Hendrik Tangke Allo (Fraksi PDIP), dan Tajudin Tabri (Fraksi Golkar).
Kemudian, berkas tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kota Depok yang berasal dari Fraksi PKS, yaitu TM Yusufsyah Putra. "Berkas hak interpelasi ini saya terima, dan akan ditindaklanjuti," kata Putra dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Depok di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Selasa (17/5/2022).
Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri menjelaskan, hak interpelasi merupakan hak setiap anggota dewan untuk meminta keterangan dari wali kota Depok. "Pernyataan tentang interpelasi itu adalah hak anggota dewan untuk meminta keterangan dari pemerintah tentang kebijakan strategis dan harus disampaikan langsung, tidak tertulis," jelasnya.
Menurut Tajudin, hak interpelasi itu diatur dalam undang-undang (UU) dan Tata Tertib (Tatib) DPRD. "Bismillah, hak interpelasi ini demi masyarakat Kota Depok, saya tanda tangani untuk pelaksanaan KDS lebih baik lagi dan yang berhak menerima benar-benar warga miskin," terang politikus Partai Golkar tersebut.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, Hamzah menegaskan, hak interpelasi bukan untuk memakzulkan Wali Kota M Idris, melainkan untuk meminta keterangan dan memberi saran untuk pelaksaan KDS yang secara teknis lebih baik lagi. "Kami dukung KDS, karena program itu bagus," ucapnya.
"Tapi secara teknis dalam pelaksanaannya masih karut-marut, tidak tepat sasaran. Data yang kami peroleh banyak penerima bukan warga prasejahtera atau miskin dan pelaksanaan program KDS diduga ada beberapa persoalan, yakni perekrutan koordinator kelurahan yang bertugas mendata dan memfasilitasi calon penerima serta penetapan penerimanya yang tak transparan," jelas Hamzah.
Menurut dia, seharusnya program KDS ditempatkan sebagai upaya untuk memaksimumkan progam-program kesejahteraan sosial kepada warga miskin. "Jadi pelaksanaannya harus menggunakan data yang valid sehingga manfaatnya benar-benar untuk semua warga miskin, bukan untuk kelompok tertentu atau ada kepentingan politik," kata Hamzah.