REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang warganet menceritakan pengalaman buruk saat memarkirkan sepeda motor bersama teman-temannya di basement Taman Alun-Alun Kota Bandung, Ahad (15/5/2022) lalu. Ia ungkapkan cerita tersebut di media sosial instagram infobandungraya.
Andin (bukan nama sebenarnya) bercerita bahwa ia bersama saudaranya memarkirkan empat sepeda motor di basement Masjid Agung Alun-Alun Bandung. Saat hendak memasuki area parkiran portal parkiran tidak berfungsi sehingga tidak mengambil karcis dan langsung parkir.
"Saya melihat portal masuk pintunya tidak berfungsi saya kira rusak oleh karena itu saya dan saudara saya empat motor tidak mengambil karcis dan saya melihat ada beberapa motor lain tidak mengambil karcis," seperti dikutip.
Ia mengaku parkir di basement karena hendak sholat Ashar di Masjid Raya Agung sekaligus berteduh. Saat semua urusan selesai dan hendak pulang, petugas memeriksa sepeda motor yang tidak memiliki karcis dengan harus menunjukkan STNK.
"Kami pun menunjukkan semua kepemilikan motor, kami kira itu sudah cukup menunjukkan STNK dan ternyata kami kena sanksi yang katanya harus membayar Rp 20 ribu per motor yang di jumlah menjadi Rp 80 ribu. Kami merasa keberatan dan meminta keringanan," ujarnya.
Ia mengaku meminta keringanan membayar biaya parkir sesuai jam untik menurunkan harga sanksi tersebut. Sebab pihaknya merasa tidak melakukan kesalahan fatal.
Andin pun sempat menanyakan alasan portal tidak berfungsi dan mendapatkan jawaban jika saat malam takbiran pengunjung membeludak. Padahal malam takbiran sudah hampir dua pekan yang lalu terjadi.
"Sampai akhirnya kita membayar dengan jumlah Rp 60 ribu itu pun hasil tawar menawar," katanya.