REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/395/OPS/2022 tertanggal 11 Mei 2022 kepada seluruh jajaran Polda yang berisi arahan dalam rangka darurat penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak ruminansia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan dalam surat telegram tersebut jajaran kepolisian diminta untuk berkoordinasi dengan dinas peternakan terkait dengan pendataan penyebaran PMK. Serta upaya cegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK sehingga dapat diminimalisasi penyebarannya.
"Polri memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia. Namun, menular pada hewan lain tertentu," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/5/2022).
Dalam upaya pencegahan penyebaran PMK dari wilayah terdampak wabah, Jawa Timur dan Aceh, Polri melakukan rapat koordiansi bersama Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pendataan terkait dengan penyebaran PMK, kemudian pendataan hewan ternak yang terinfeksi virus PMK. Terhadap hewan yang layak dikonsumsi, kata dia, harus dilakukan pemotongan paksa, dan yang tidak layak dikonsumsi harus dimusnahkan.
Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri itu mengatakan bahwa anggota Polri masih bekerja di lapangan untuk mendata jumlah ternak yang terjangkit virus PMK. Upaya lainnya, lanjut dia, jajaran kepolisian melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kepanikan (panic selling)karena penyakit tersebut tidak berbahaya terhadap manusia, termasuk pemilik hewan ternak.
"Pemerintah telah menyediakan obat-obatan guna mengobati hewan ternak tersebut," ujarnya.
Selain itu, jajaran kepolisian juga merumuskan cara bertindak dengan dinas peternakan daerah guna melakukan pengawasan dan menglokalisasi penyebaran PMK. Adapun pengawasannya dengan cara penyekatan perdagangan hewan ternak keluar atau masuk wilayah yang terdampak wabah PMK tersebut yang mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari balai karantina dinas pertanian dan peternakan.
Jika ditemukan adanya penyimpangan, kata Ramadhan, dilakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. Temuan wabah penyakit mulut dan kuku terhadap hewan ternak sapi ini dilaporkan pertama kali terjadi di Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Lamongan, termasuk di Aceh.