Kamis 12 May 2022 22:39 WIB

Bareskrim Klaim Gagalkan Penyelundupan 121 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

Dua orang menjadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan penyelundupan tersebut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri) didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kiri) memeriksa muatan salah satu kontainer saat pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022). Dalam kasus tersebut petugas gabungan dari Polri dan bea cukai mengamankan barang bukti berupa delapan unit kontainer dengan total muatan minyak goreng sebanyak 162.642,6 liter atau 121,985 ton yang akan dikirim ke Dili, Timor Leste.
Foto: ANTARA/Moch Asim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kedua kiri) didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kiri) memeriksa muatan salah satu kontainer saat pengungkapan kasus ekspor ilegal minyak goreng di Terminal Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/5/2022). Dalam kasus tersebut petugas gabungan dari Polri dan bea cukai mengamankan barang bukti berupa delapan unit kontainer dengan total muatan minyak goreng sebanyak 162.642,6 liter atau 121,985 ton yang akan dikirim ke Dili, Timor Leste.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengeklaim telah menggagalkan penyelundupan delapan unit kontainer berisi minyak goreng menuju Timor Leste via Pelabuhan Tanjuk Perak di Jawa Timur (Jatim). Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andiranto mengatakan, delapan unit kontainer itu berisikan 162.642,6 liter atau sekitar 121,9 ton minyak goreng yang akan diekspor ke Timor Leste.

Kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait upaya pasar gelap lintas negara komiditas tersebut. “Upaya ekspor tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang melarang adanya ekspor minyak goreng demi memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri,” kata Agus dalam siaran pers Bareskrim Polri yang diterima wartawan di Jakarta pada Kamis (12/5/2022).

Baca Juga

Polisi menahan delapan kontainer minyak goreng tersebut dengan dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Rifened, Bleached anda Deodirized Palm Oil, Refined, Bleachead and Deodorized Palm Olein, and Used Cooking Oil.

Agus menerangkan, pengungkapan itu berawal dari pengintaian dan pengawasan terhadap komiditas krusial tersebut dalam beberapa bulan ini di masyarakat. Kata Agus, tim penyidikan semula menemukan 11 kontainer yang berisikan minyak goreng.

“Tiga kontainer sudah berada di Timor Leste via Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Agus. Sedangkan delapan kontainer lainnya, sudah mulai disiapkan untuk diekspor ke Timor Leste.

Dalam persiapannya, para pelaku memanipulasi muatan kontainer. Yaitu dengan menyerahkan dokumen barang keluar, berupa Persetujuan Ekspor Barang (PEB) dengan isi muatan barang-barang material seperti cat, engsel pintu, genteng, dan alat-alat perpipaan, komputer, dan sparepart kendaraan. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan dan pembongkaran delapan kontainer tersebut berisikan minyak goreng berbagai merek.

“Delapan kontainer yang didapatkan itu berisi minyak goreng premium dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical,” kata Agus.

Soal tiga kontainer yang sudah pasang jangkar di Pelabuhan Timor Leste, tim dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai sedang berkordinasi dengan otoritas di Timor Leste agar dapat dilayarkan kembali ke wilayah perairan Indonesia. Atas temuan tersebut, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka.

Satu tersangka atas nama R, laki-laki usia 60 tahun dan E (44). Namun tak disebutkan dua tersangka tersebut berasal dari perusahaan mana. Agus hanya menerangkan keduanya adalah sebagai pihak yang bertanggungjawab atas ekspor ilegal tersebut.

“Mereka, R dan E berperan sebagai eksportir minyak goreng,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement