Kamis 12 May 2022 12:19 WIB

Mendagri Tito Karnavian Resmi Lantik Lima Penjabat Gubernur

Gubernur Papua Barat, Banten, Sulawesi Barat, Babel, dan Gorontalo diisi penjabat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik lima penjabat (pj) gubernur untuk menggantikan kepala daerah yangmasa jabatannya habis di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (11/5/2022). "Sesuai dengan undang-undang, kekosongan diisi oleh penjabat, syaratnya pejabat tinggi madya setara eselon 1," kata Tito di Jakarta, Kamis.

Lima penjabat yang dilantik adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai pj gubernur Papua Barat, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai pj gubernur Banten, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai pj gubernur Sulawesi Barat.

Kemudian ada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai pj gubernur Bangka Belitung dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai pj gubernur Gorontalo.

Tito mengatakan, pemilihan pj gubernur tersebut telah sesuai aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Sesuai UU juga jabatan pejabat berlangsung paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ujarnya.

Pj gubernur di tahun berikutnya akan ditentukan setelah melihat hasil evaluasi dari penjabat yang ditunjuk saat ini. Tito mengingatkan seluruh pj gubernur melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, forum koordinasi pimpinan daerah, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement