Senin 09 May 2022 17:24 WIB

YKMI Kecewa Putusan MA Soal Vaksin Belum Dilaksanakan

Pemerintah tak berani putus kontrak vaksin yang belum dapat sertifikat halal MUI.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas kesehatan Puskesmas Kabupaten Lampung Selatan menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) kepada pemudik di Terminal Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Sabtu (30/4/2022).
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas kesehatan Puskesmas Kabupaten Lampung Selatan menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) kepada pemudik di Terminal Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Sabtu (30/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menyatakan, kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang belum dilaksanakan pemerintah. "Ternyata pemerintah tampak mengabaikan putusan tersebut. Untuk itu, YKMI mengambil langkah somasi,” kata Direktur Eksekutif YKMI Ahmad Himawan dihubungi di Jakarta, Senin (9/5/20220.

Dia mengatakan, YKMI telah melayangkan somasi kepada pemerintah sepekan lalu, terkait putusan MA yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal. Bahkan, kata dia, pemerintah tidak menyiapkan langkah strategis untuk melaksanakan putusan MA tersebut.

Pemerintah bahkan tidak berani memutus kontrak vaksin yang belum mendapatkan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Pemerintah tidak memasukkan seluruh jenis vaksin halal yang direkomendasikan saat ini," ujarnya. Ahmad mewanti-wanti untuk membawa urusan tersebut ke Mahkamah Internasional apabila putusan MA masih tidak dijalankan dengan baik.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Syaiful Bakhri mengatakan, Kementerian Kesehatan wajib melaksanakan putusan MA terkait vaksin halal Covid-19. "Sejak keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah berkewajiban untuk melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti melanggar hukum," katanya di Jakarta, Senin.

Terkait dengan somasi yang dilayangkan YKMI, Syaiful menyatakan, hal itu merupakan sebuah peringatan karena pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal. Sebelumnya, YKMI mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pascakeluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement