Sabtu 30 Apr 2022 00:01 WIB

PMI di Singapura Urung Mudik Lebaran karena Khawatir dengan e-KTKLN

PMI di Singapura kesulitan membuat e-KTKLN karena hanya bisa diterbitkan di Indonesia

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI). ilustrasi
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Singapura mengurungkan keinginannya berlebaran di Tanah Air karena khawatir dengan isu pemberlakuan kembali kebijakan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik (e-KTKLN) sebagai syarat berangkat ke negara tujuan.

"Banyak sekali yang mengurungkan niat pulang, karena takut apabila pulang tidak bisa kembali karena tidak membawa persyaratan e-KTKLN," kata PMI di Singapura Yulia saat dihubungi dari Batam Kepulauan Riau, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga

Ia menyatakan banyak PMI dengan izin kerja (work permit) di Singapura yang tidak mengantongi e-KTKLN, karena itu aturan lama. UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI sudah tidak mensyaratkan perlunya kartu identitas seperti e-KTKLN. 

Tapi pemerintah masih memberlakukan dengan mengacu UU 39 tahun 2004 yang sudah tidak berlaku lagi. PMI di Singapura juga kesulitan membuat e-KTKLN, karena penerbitannya hanya bisa dilakukan di Indonesia, dengan syarat PMI harus memiliki kontrak kerja yang diverifikasi oleh KBRI. 

Selama pandemi, pelayanan verifikasi ini dihentikan oleh KBRI. Baru pada akhir Maret dibuka kembali.

Yulia yang juga Tim Kajian Peraturan dan Kasus Komunitas PMI Indonesia di Singapura, Suara Kita, mengatakan para PMI khawatir menjadi korban mafia saat hendak kembali ke Singapura, karena tidak dapat menunjukkan e-KTKLN."Ini dapat mengganggu kebahagiaan PMI yang sudah mendapat izin kembali ke Indonesia bertemu keluarga dan melepas rindu setelah dua tahun tertahan akibat pandemi," kata dia yang sudah 14 tahun bekerja di Singapura.

Alasan itu berlandaskan pengalaman kawannya yang kesulitan kembali ke Singapura karena tidak memiliki e-KTKLN.Menurut dia, semestinya dengan menunjukkan izin kerja saja sudah cukup untuk dapat kembali ke negara perantauan. Tidak perlu lagi menunjukkan e-KTKLN.

"Saya tahu, maksud e-KTKLN untuk memberikan identitas pada calon PMI. Tapi apabila kami sudah di tempatkan bekerja dan memiliki ijin kerja (work permit), cukup itu jadi bukti sebagai kembali ke Singapura," kata dia yang berencana pulang ke Semarang usai Lebaran.

Ia berharap pemerintah membuat kebijakan kepada PMI di Singapura yang hendak kembali bekerja usai cuti Lebaran.Yulia juga menegaskan semua PMI yang berada di Singapura legal, melalui prosedur semestinya dan mengantongi izin kerja, karenanya perlu diberikan kemudahan saat hendak kembali bekerja.

"Kami harap pemerintah memberikan kemudahan kepada PMI dengan hanya menunjukkan surat izin kerja untuk dapat kembali ke Singapura," kata dia.

Apalagi, menurut dia, pemerintah Singapura juga hanya mengizinkan pekerja masuk apabila izin kerjanya masih valid.Dihubungi terpisah, Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari membenarkan pihak KBRI menghentikan pelayanan perpanjangan kerja secara sementara di masa Covid-19.

"Saat ini sudah dilakukan kembali layanan tersebut dan antretiap hari," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement