REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG — Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) meminta masyarakat, dan pemerintah daerah di radius ‘kritis’ Gunung Anak Krakatau untuk meningkatkan kesiagaan. Kepala BNPB Letnan Jenderal (Letjen) Suharyanto mengatakan, agar masyarakat, dan pemerintahan setempat untuk mentaati pemetaan wilayah siaga yang ditetapkan sementara terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Hal tersebut, dikatakan Suharyanto saat melakukan peninjauan langsung aktivitas Gunung Anak Krakatau, Kamis (28/4). Dalam peninjauan langsung dengan helikopter tersebut, BNPB, mengajak Menteri Kordinator (Menko) PMK Muhadjir Effendy, dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati, serta Kepala PVBMG Hendra Gunawan.
Kata Suharyanto, dari peninjauan langsung tersebut, BNPB sementara ini, sudah melakukan pemetaan kawasan rawan bencana (KRB) di radius Gunung Anak Krakatau.
KRB-1, kata Suharyanto, radius 7 kilometer (KM) dari puncak Gunung Anak Krakatau. Sedangkan KRB-2, radius 5 km dari puncak Gunung Anak Krakatau. KRB-3, dengan radius 2 km, dari puncak Gunung Anak Krakatau.
“Masyarakat agar menaati penetapan wilayah-wilayah rawan bencana tersebut,” begitu kata Suharyanto, dalam siaran pers BNPB yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (29/4).
Suharyanto menerangkan, masyarakat yang berada di KRB-1, agar meningkatakan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar lembah sungai yang berhulu di puncak Gunung Anak Krakatau. Untuk masyarakat di KRB-2, diharapkan untuk menyiapkan diri jika sewaktu-waktu otoritas resmi pemerintah, mengeluarkan status evakuasi untuk sergera mengungsi. Adapun di KRB-3, kata Suharyanto, agar tak ada lagi aktivitas masyarakat.
Status aktivitas Gunung Anak Krakata belakangan kembali meningkat. Gunung berapi aktif yang berada di perairan Selat Sunda, antara Pulau Jawa dan Sumatera itu, kembali erupsi, dan mengeluarkan abu vulkanis setinggi 3.000-an meter. Kondsisi tersebut, dikhawatirkan akan mengalami peningkatan lebih. Badan Geologi di Kementerian ESDM meninggikan dari Level II waspada, menjadi Level III siaga.