REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Kawasan pemukiman Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikeusik dan Cikawartana di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten bisa kembali dikunjungi wisatawan setelah berakhirnya menjalani ritual Kawalu selama tiga bulan.
"Sekarang boleh wisatawan berkunjung ke pemukiman Badui," kata tetua adat yang juga Kepala Desa Kanekes Kabupaten Lebak, Jaro Saija di Lebak, Kamis (28/4/2022).
Masyarakat Badui yang berpenduduk 11.600 jiwa itu kini siap menerima kunjungan wisatawan usai berakhirnya masa larangan atau bulan Kawalu. Namun, wisatawan tetap harus mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19, meski secara nasional kasus penyebaran virus corona melandai.
Selain itu juga wisatawan tidak boleh merusak lingkungan dan tak membuang sampah sembarangan. Wisatawan selama kunjungan ke pemukiman Badui tetap menjaga kebersihan.
Para wisatawan yang mengunjungi kawasan Badui Dalam juga tidak membawa peralatan elektronika dan tidak boleh mengambil gambar. "Kami berharap wisatawan dapat mematuhi aturan adat itu, " katanya.
Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak Usep Suparno, mengatakan, selama liburan Lebaran kunjungan wisatawan ditargetkan 500 ribu orang dengan mengunjungi enam destinasi wisata, termasuk pemukiman wisata budaya masyarakat Badui.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengelola destinasi wisata untuk meningkatkan pengamanan di sekitar lokasi. Pokdarwis, Balawista, komunitas wisata seperti GenPi akan diminta memantau lokasi wisata.
"Kami optimistis dengan target wisatawan itu dipastikan dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat, " katanya.