Senin 02 May 2022 16:05 WIB

Satgas Imbau Pemda tak Segan Sanksi Fasilitas Publik Jika Langgar PPKM

Wiku juga mengimbau masyarakat tak kunjungi daerah yang ramai saat libur Lebaran.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Foto: Satgas Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengimbau penyedia fasilitas publik agar mampu disiplin menegakkan aturan PPKM yang berlaku di masing-masing wilayahnya selama periode libur lebaran tahun ini. Wiku juga meminta pemerintah daerah setempat agar tak segan memberi sanksi jika ditemukan pelanggaran di berbagai fasilitas publik.

“Diimbau agar penyedia fasilitas publik mampu dengan disiplin menegakkan PPKM yang berlaku di wilayahnya dan pemerintah setempat juga tidak akan segan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran,” kata Wiku saat konferensi pers, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

Selain itu, Wiku juga mengimbau masyarakat agar tak mengunjungi daerah-daerah yang ramai dan berkerumun saat bepergian selama libur lebaran nanti. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penularan Covid-19.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, pemerintah pusat mendorong setiap fasilitas publik untuk membentuk satgasnya sendiri sehingga penerapan protokol kesehatan di komunitas berjalan dengan baik. Pembentukan satgas ini perlu dilakukan untuk menghadapi lonjakan wisatawan di berbagai fasilitas publik selama libur lebaran.

“Nantinya satgas akan berasal dari pihak penyelenggara fasilitas publik yang memiliki kewajiban melaporkan hasil pantauannya kepada pemerintah daerah sebagai satgas Covid-19 daerah,” ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement