Rabu 27 Apr 2022 15:42 WIB

KY Kecewa Sanksi Terhadap Oknum Hakim Cabul

Padahal, perbuatan itu sudah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan,  perbuatan BPT hanya merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sebab, perbuatan itu sudah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana.
Foto: Republika/Prayogi
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, perbuatan BPT hanya merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sebab, perbuatan itu sudah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengklaim memberikan perhatian sangat serius terhadap kasus seorang hakim laki-laki di sebuah Pengadilan Negeri (PN) di Sumsel inisial BPT yang terbukti memvideokan hakim perempuan yang juga teman satu kantor. KY menyayangkan sanksi terhadap BPT yang tak sepadan dengan perbuatannya. 

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan,  perbuatan BPT hanya merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sebab, perbuatan itu sudah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana.

"Yang mana seharusnya diusut oleh penegak hukum," kata Miko di Jakarta, Rabu (27/4). 

KY menyayangkan penjatuhan sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh MA. Sebab, sanksi itu tak setimpal perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. "Sanksi disiplin yang dijatuhkan oleh MA belum sesuai dengan beratnya perbuatan pelaku," ujar Miko. 

Miko menekankan, perlindungan terhadap korban yang juga adalah hakim harus menjadi prioritas. Namun, sayangnya MA tidak memecat pelaku. Bahkan, pelaku dan korban masih dalam satu kantor yang sama. 

"Memperhatikan sanksi yang diberikan, pelaku dan korban masih berada dalam lingkungan kerja yang sama dan bahkan bukan tidak mungkin dalam satu majelis yang sama. Hal ini akan menjadi kerentanan bagi korban sehingga perlu mendapat perhatian serius," ucap Miko. 

Saat ini, KY sedang menerjunkan tim ke lokasi kejadian dalam rangka advokasi hakim. "Dari sini akan dilakukan pengumpulan informasi untuk menentukan langkah yang akan ditempuh oleh KY ke depan," kata Miko. 

Miko juga berharap, KY bisa memeriksa BPT. Sebab, kasus tersebut merupakan perilaku murni dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bila ditinjau dari sisi perbuatan. 

"Sehingga, seyogyanya MA memberikan kesempatan kepada KY untuk memeriksa perbuatan hakim ini," ucap Miko. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement