Jumat 22 Apr 2022 20:40 WIB

Yosi Project Pop Akui Pernah Isi Acara DNA Pro

Anggota Project Pop, Yosi Mokalu mengakui pernah mengisi acara DNA Pro.

Penyanyi Hermann Josis Mokalu alias Yosi Project Pop (kiri) memberikan keterangan pada awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Yosi Project Pop menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Penyanyi Hermann Josis Mokalu alias Yosi Project Pop (kiri) memberikan keterangan pada awak media usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Yosi Project Pop menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota grup musik Project Pop Herman Josis Mokalu atau Yosi mengakui pernah menjadi pengisi acara yang digelar platform aplikasi robot trading DNA Pro di Surabaya.

"Cuma sebagai saksi. (Saya) Sempat mengisi acara (DNA Pro) di Surabaya beberapa bulan yang lalu," kata Yosi usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga

Awalnya, Yosi dijadwalkan diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro pada Kamis (21/4), namun ia berhalangan hadir. Oleh karena itu, Yosi mendatangi Bareskrim Polri, Jumat, untuk memenuhi panggilan penyidik.

Selain Yosi, ada pula penyanyi asal Papua Nowela Elizabeth Auparay juga diperiksa Bareskrim sebagai saksi terkait kasus serupa. "Yosi dan Nowela sudah di Bareskrim untuk dimintai keterangan. Nowela sudah datang pukul 14.00 WIB tadi, barengan sama Yosi. Saat ini (keduanya) masih dalam pemeriksaan," kata Gatot.

DNA Pro merupakan aplikasi investasi robot trading yang diblokir karena tidak memiliki izin atau ilegal. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1).

Terkait kasus dugaan penipuan investasi DNA Pro tersebut, sejumlah publik figur telah diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri, antara lain penyanyi Rossa pada Kamis (21/4), Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu (20/4), serta Ivan Gunawan pada Kamis (14/4).

Sementara itu, Billy Syahputra dijadwalkan diperiksa pekan depan. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yang dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement