REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Artis sekaligus perancang busana Ivan Gunawan yang akrab disapa Igun menjadi saksi untuk kasus trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/11/2022). Ia hadir di persidangan untuk memberikan keterangan.
Selain Ivan, sejumlah saksi lainnya dihadirkan di persidangan sedangkan terdakwa hadir secara daring. Dalam kasus trading tersebut polisi telah menetapkan sebanyak 11 orang menjadi tersangka dan tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Usai persidangan, Ivan mengaku waktunya tersita oleh kegiatan menjadi saksi di persidangan bahkan karya dan sejumlah acara yang hendak digelar tertutup oleh masalah tersebut. Namun begitu, ia berharap kesaksiannya dapat membantu proses pembuktian kasus.
"Saya berharap kehadiran saya bisa membantu proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Selasa (1/11/2022).
Ivan menjelaskan bahwa dirinya hanya menjadi brand ambassador dari DNA Pro dengan disodori kontrak sejak Januari hingga Maret tahun 2022. Nilai kontrak yang disepakati mencapai Rp 1 miliar lebih.
Saat itu, dirinya tidak mengecek lebih jauh profil DNA Pro. Ia menegaskan bahwa uang yang sempat diterima telah dikembalikan sebanyak Rp 921 juta dan sisanya masuk ke investasi akun tersebut dan kerja sama sudah diakhiri pada Februari sebelum masa kontrak berakhir usai mengetahui bermasalah.
"Saya kan diminta menjadi endorser dari Januari sampai Maret tapi di awal bulan memang sudah tidak tenang dengan situasinya," katanya.
Jaksa Penuntut Umum Cristian Dior Sianturi mengungkapkan pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil artis lain untuk dimintai keterangan dalam persidangan. Pihaknya akan memilah saksi berdasarkan pembuktian.
"Untuk saksi ya nanti tinggal ditunggu saja siapa saksi, intinya terkait dengan pembuktian kita ke depan," katanya.