Jumat 22 Apr 2022 19:57 WIB

Pekerja tak Terima THR Bisa Lapor Ombudsman

Penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dan Posko Pengaduan THR 2022 yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Para pekerja dapat melapor ke Ombudsman apabila mengalami kendala dalam penerimaan THR maupun tidak dilayani Posko Pengaduan THR.

"Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemenaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Jumat (22/4).

Baca Juga

Dia menjelaskan, penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan. Dia menekankan, terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR.

Pertama, posko pengaduan THR perlu dipastikan telah dibentuk mulai pemerintah pusat sampai tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif serta diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan di tingkat kota dan kabupaten.

Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Robert menyatakan, pihaknya bersama Kemenaker akan melakukan pemantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR. "Kita akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemenaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan," kata dia.

Terkait posko pengaduan yang dibuka oleh Kemenaker, Ombudsman meminta Kemenaker memastikan posko berjalan efektif dalam melayani publik. Posko semestinya didukung dengan sarana, petugas, dan sistem yang memadai. "Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi," tutur dia.

Ombudsman meminta Kemenaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan tindak lanjutnya sesuai peraturan. Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Aturan tersebut dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement