Jumat 22 Apr 2022 06:14 WIB

Penegak Hukum Lain Seperti 'Kebobolan' oleh Kejakgung di Kasus Mafia Minyak Goreng

KPK bahkan dikritik karena tak ikut mengusut kasus terkait krisis minyak goreng.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.
Foto:

Jika Kejagung dan Mabes Polri belakangan menuai pujian publik lantaran mengusut kasus terkait kelangkaan minyak goreng, Komisi Pemberantasan Korupsi justru menuai kritik. Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute) mengkritisi KPK yang tidak ikut terlibat dalam kasus minyak goreng yang sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat luas.

 

 

Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha mendukung keberanian Kejagung dalam mengusut tuntas praktik mafia minyak goreng Menurutnya, hal itu dilakukan Kejagung untuk membuktikan negara ogah tunduk melawan mafia. 

"Kejagung ingin menunjukkan kepada publik bahwa adanya upaya untuk menghadirkan penegakan hukum pada persoalan riil bangsa, termasuk pada kelangkaan minyak," kata Praswad kepada Republika, Kamis (21/4/2022). 

Praswad mengatakan kasus ini sebenarnya bisa saja dibongkar oleh KPK bila bekerja lebih serius. Namun, ia menyayangkan KPK malah terjebak dalam kontroversi para pimpinannya ketimbang menunjukkan kinerja. 

"KPK selalu tampil dan tidak habis-habisnya membuat kontroversi publik terkait pelanggaran etik pimpinan. Artinya ini persoalan kepemimpinan yang berhasil mengubah KPK menjadi entitas yang semakin jauh dari harapan publik," ujar Praswad. 

Praswad menyindir supaya KPK memperbaiki kinerja agar tak kunjung redup oleh performa instansi penegak hukum lain. "Jangan sampai pada akhirnya malah KPK yang dikatalisator oleh penegak hukum lain alih-alih menjadi katalisator sesuai tujuan undang-undang," lanjut Praswad. 

Merespons Kejagung, KPK mengapresiasi Koorps Adhiyaksa yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng. KPK menilai minyak goreng merupakan salah satu komoditas krusial bagi masyarakat.

"Minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas, yang sempat terjadi kelangkaan pada beberapa waktu yang lalu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

KPK berpendapat, capaian kinerja tersebut menjadi penguat optimisme bahwa pemberantasan korupsi memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Ali mengatakan, hal itu sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama.

 

"Baik melalui upaya-upaya penegakan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," katanya.

 

photo
Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement