Jumat 22 Apr 2022 06:14 WIB

Penegak Hukum Lain Seperti 'Kebobolan' oleh Kejakgung di Kasus Mafia Minyak Goreng

KPK bahkan dikritik karena tak ikut mengusut kasus terkait krisis minyak goreng.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardahana memakai rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) 2021-2022 oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4/2022). Kasus ini menurut Kejagung yang menyebabkan minyak goreng mengalami kelangkaan dan kenaikan harga yang tidak wajar.
Foto:

Indonesia Police Watch (IPW) menyindir kepolisian yang kalah cepat dalam pengungkapan mafia minyak goreng dari Kejagung. IPW menyayangkan kepolisian hanya ramai berbicara di depan publik, namun tak berhasil mengungkap mafia minya goreng. 

"IPW mengapresiasi kerja Kejagung yang selangkah lebih maju dari institusi Polri dalam membongkar mafia migor. Padahal, di Polri telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022). 

IPW mengkritisi Satgas Pangan Polri yang tidak menemukan korporasi besar bermain di balik kelangkaan dan mahalnya migor. Padahal, IPW mengamati selama ini yang terus gembar gembor ingin menindak hal itu adalah kepolisian. 

"Bahkan, Kapolri memerintahkan kepada Kapolda dan Kapolres untuk mengawasi minyak goreng di pasaran. Tidak jarang, pimpinan Polri turun ke perusahaan produsen minyak goreng. Tapi, tetap saja, kepolisian tidak menemukan perusahaan besar yang bermain dalam licinnya minyak goreng," ujar Sugeng. 

Selain itu, IPW mendukung Kejagung menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus menelisik aliran dana mafia minyak goreng. IPW menegaskan, korporasi-korporasi besar yang terlibat dalam korupsi persetujuan ekspor CPO ini justru menari di atas penderitaan rakyat. 

 

"Mereka bermain dengan pejabat di Kementerian Perdagangan untuk dapat menjual dengan harga mahal CPO di luar negeri. Para tersangka ini, tidak peduli dengan nasib 270 juta rakyat yang kesulitan mencari minyak goreng," ucap Sugeng. 

Di Kejagung, situasi kelangkaan minyak goreng, diyakini karena adanya praktik curang, kongkalikong antara pengusaha, dan penguasa di Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait pemberian persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan turunannya. Praktik curang tersebut, bahkan diyakini adanya tindak pidana korupsi, berupa suap dan pemberian gratifikasi. Terkait itu, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menetapkan empat orang tersangka, Selasa (19/4/2022).

Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdangan (Kemendag). Tiga tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni, Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi menjelaskan, konstruksi besar dugaan korupsi PE CPO dan turunanya di Kemendag itu, berawal dari aturan pemerintah, terkait dengan 20 persen kewajiban pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri (DMO), dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO) atas komoditas CPO dan turunannya, minyak goreng. Aturan tersebut, syarat mutlak bagi para produsen CPO, dan turunannya, untuk mendapatkan PE CPO dan turunannya ke luar negeri. 

Akan tetapi, dikatakan Supardi, dari penyidikan terungkap, adanya semacam persekongkolan, menganulir aturan DMO, dan DPO itu oleh perusahaan-perusahaan para tersangka, sejak Januari 2021, sampai Maret 2022. Dikatakan tersangka IWW, sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, yang memegang kendali penerbitan PE, dituding berkomunikasi intens, dengan tersangka MPT, SMA, dan PTS, agar perusahaan-perusahaan mereka, yang melanggar ketentuan DMO dan DPO, mendapatkan PE CPO dan turunannya. 

Hal tersebut, yang diyakini Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menjadi salah satu penyebab terjadinya kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi komoditas minyak goreng di saentero negeri, yang terjadi sejak akhir 2021 lalu. Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut, dengan sepihak melepas hasil produksinya ke luar negeri, untuk mencari keuntungan sendiri, tanpa ada kewajiban memenuhi kebutuhan di dalam negeri yang menjadi syarat penerbitan izin ekspor tersebut.

“Hari ini, adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi, dan membuat terang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021 lalu,” begitu kata Jaksa Agung Burhanuddin, saat konfrensi pers penetapan empat tersangka di Gedung Utama Kejakgung, di Jakarta, pada Selasa.

 

In Picture: Operasi Pasar Minyak Goreng Curah di Lapangan Desa Megawon, Kudus

photo
Warga antre membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah di Lapangan Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022). Operasi pasar yang digelar pemerintah desa setempat itu menyediakan sebanyak 8.000 liter bagi masyarakat umum dengan harga lebih murah dari pasaran yakni Rp14 ribu per liter guna meringankan beban masyarakat jelang lebaran. - ( ANTARA/Yusuf Nugroho)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement