REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengeklaim telah melakukan penindakan terkait 18 kasus praktik kecurangan distribusi, dan penjualan minyak goreng. Belasan kasus tersebut, dikatakan telah ditangani di sembilan kepolisian level daerah, atau Polda.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Gatot Repli Handoko mengatakan, Satgas Pangan Polri, akan tetap melakukan pengawasan, dan pemantauan, pun penindakan terkait kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi minyak goreng yang masih terjadi di masyarakat sampai saat ini. Peran tersebut, dikatakan dia, dilakukan di semua level kepolisian, dari tingkat di Bareskrim Polri, sampai di level Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di Polda jajaran.
“Sehingga ketersediaan stok minyak goreng, distribusi, dan stabilitas harga minyak goreng dapat tercapai sesuai dengan keinginan semua pihak,” begitu kata Gatot, di Mabes Polri, Rabu (20/4/2022) malam.
Terkait dengan penindakan 18 kasus, kata dia, penindakan, dan proses penyidikan masih terus dilakukan oleh masing-masing Polda. Kata dia, dari rekapitulasi penindakan di daerah, satu kasus terjadi dan ditangani oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Satu kasus tersebut, kata Gatot, terkait dengan pengemasan minyak goreng curah yang dijual dengan bungkusan premium.
Di Polda Jawa Tengah (Jateng), kata Gatot ada lima kasus. “Para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng yang tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya, maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning,” ujar Gatot.
Satu kasus lainnya, kata Gatot, dalam penanganan di Polda Jawa Timur (Jatim). “Di Polda Jatim menangani satu kasus dengan motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi,” imbuhnya.
Di Polda Banten, kata Gatot, juga menangani tiga kasus. Yaitu, dikatakan Gatot, terkait dengan pelaku usaha yang sengaja melakukan penimbunan minyak goreng.
“Kemudian menjualnya kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi,” kata Gatot.
Penanganan tiga kasus minyak goreng, juga terjadi di Polda Jawa Barat (Jabar). Yaitu, berupa pengepulan minyak goreng curah dari para agen, untuk dijual kembali ke daerah.
“Motif dari pelaku, mengemas ulang minyak goreng curah tersebut, dengan merk-merk tertentu yang tidak memiliki izin edar,” begitu kata Gatot.
Dua kasus minyak goreng, dikatakan Gatot, tercatat dalam penanganan di Polda Bengkulu. “Terkait dengan pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng, dan menjualnya dengan harga di atas harga eceran tertinggi,” sambung Gatot.
Di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), kata Gatot menangani satu kasus. “Yaitu pelaku usaha yang menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi,” kata Gatot.
Di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menangani satu kasus, berupa penimbunan minyak goreng. Terakhir di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), menangani satu kasus, juga terkait penimbunan minyak goreng.
Penanganan, dan penindakan terkait kasus yang dilakukan Satgas Pangan Polri ini, bagian dari respons aparat keamanan atas situasi kelangkaan, dan pelambungan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat. Sampai saat ini, di sejumlah daerah, situasi kelangkaan, dan harga tinggi minyak goreng masih terus terjadi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, awal 4 April 2022 lalu, bersama Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, sepakat untuk membentuk Satgas Gabungan. Satgas Gabungan itu, untuk melakukan pengawasan melekat selama 24 jam terhadap para produsen, dan distributor-distributor minyak goreng.
Satgas bersama tersebut, kata Jenderal Listyo, juga akan melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku-pelaku usaha, dan perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng, yang nekat menyalahgunakan situasi kelangkaan, dan penimbunan, pun pemalsuan minyak goreng. Satgas bersama tersebut, dikatakan Kapolri, untuk memastikan ketersedian minyak goreng di masyarakat.