Kamis 21 Apr 2022 15:35 WIB

Usulan Hukuman Mati Bagi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

Kasus mafia migor dinilai membuat kekacauan ekonomi yang bisa meruntuhkan negara.

Seorang warga melintas di deretan jerigen yang diletakkan warga saat antre untuk mendapatkan minyak goreng curah yang didistribusikan pada gelaran pasar murah di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2022). Distribusi minyak goreng curah pada gelaran pasar murah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Palu tersebut diserbu warga yang datang dan antre sejak dini hari untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter dengan jumlah pembelian maksimal 10 liter per orang.
Foto:

 

Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titib Sulaksana juga mendukung Kejaksaan Agung untuk menjerat tersangka kasus korupsi minyak goreng menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

"Alhamdulillah aktor intelektual mafia minyak goreng terungkap. Tentu Kejagung punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berkaitan dengan izin ekspor 159,5 ton minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri," katanya saat dihubungi di Surabaya, Kamis (21/4/2022).

"Ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," ujarnya.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan, dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Saya sepakat dengan ancaman tersebut karena sebanding dengan penderitaan rakyat Indonesia yang antre membeli minyak goreng bersubsidi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan," ucapnya menegaskan.

Menurut Wayan, pejabat yang korupsi diibaratkan sebagai pengkhianat negara dan hukuman paling tepat adalah hukuman mati. "Sudah saatnya hukuman tersebut dilaksanakan. Tetapi eksekusinya harus segera dilaksanakan, setelah putusan Pengadilan Tipikor mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Namun, Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha menduga para tersangka kasus mafia minyak goreng akan lolos dari ketentuan hukuman mati dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Sebab menurutnya, kasus migor ini tak bisa dihubungkan dengan krisis karena pandemi Covid-19 seperti kasus bansos.  

 

"Krisis minyak goreng berbeda dengan pengadaan bansos Covid 19, yang memang utk menanggulangi krisis Covid. Minyak goreng dan Covid-19 adalah 2 hal yang benar-benar terpisah, sehingga tidak bisa masuk dalam klasifikasi korupsi terkait bencana," ucap Praswad. 

 

photo
Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement