Kamis 21 Apr 2022 08:32 WIB

Depresi Terlilit Utang, Pengusaha Asal Kabupaten Serang Bunuh Istri dan Anaknya

SA, pengusaha kain dulunya mapan kini punya utang, malu, membuatnya depresi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.
Foto: Dok Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian telah selesai melakukan penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap seorang laki-laki berinisial SA (44 tahun) yang menjadi pelaku pembunuhan istri dan anak bungsunya di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Pembunuhan tragis itu ditengarai masalah utang yang melilit keluarga tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, tersangka SA dinyatakan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hasil uji kejiwaan yang dijalani, meski yang bersangkutan mengalami depresi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Shinto, depresi yang oleh tersangka dipicu sejumlah faktor yang mendorongnya melakukan perbuatan keji itu.

"Faktor ekonomi di mana dalam kehidupan sehari-hari tersangka terlihat dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain berjalan dengan baik, namun beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai utang," ujar Shinto kepada wartawan di Kota Serang, Provinsi Banten, Selasa (19/4).

Faktor lainnya, yakni masalah kesehatan. Tersangka dikabarkan mengalami kondisi sakit di bagian pundak, leher, dan kepala. Namun, kepolisian belum melakukan pemeriksaan ke pihak medis sehingga belum memperoleh diagnosis.

"Kemudian faktor secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai utang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain," ucap Shinto.

Beberapa faktor tersebut, kata Shinto mengakibatkan tersangka mengalami depresi. Sehingga SA akhirnya melakukan tindakan kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga tewas. "Kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut," tuturnya.

Atas perbuatannya, menurut Shinto, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. SA juga disangkakan pasal berlapis dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Insiden pembunuhan yang dilakukan oleh SA terhadap istrinya TJ (40) dan anak bungsunya yang berusia sembilan tahun terjadi pada Jumat (8/4/2022). Tim forensik menyimpulkan pemeriksaan autopsi para korban menemukan adanya luka sayatan besar pada leher yang menjadi penyebab kematian keduanya.

Selain melakukan pembunuhan terhadap istri dan anak bungsunya, SA sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai bagian nadi atau pergelangan tangan kirinya. Sehingga saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan menjalani operasi terlebih dahulu di rumah sakit, hingga akhirnya diamankan ke kantor polisi.

Dalam kasus itu, anak sulung SA berinisial IH (15) diketahui selamat dari aksi pembunuhan sang ayah. Dia pun menjadi salah satu saksi dalam tragedi berdarah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement