Rabu 20 Apr 2022 00:07 WIB

Rencana Mengganti Bansos dengan Pemberdayaan Ekonomi, Tepatkah? 

Pengamat menilai penerapan kebijakan ini tak tepat momentum.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi.  Menteri Sosial Tri Rismaharini berencana menyetop bantuan sosial (bansos) bagi warga miskin berusia di bawah 30 tahun lalu menggantinya dengan bantuan pemberdayaan ekonomi.
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi. Menteri Sosial Tri Rismaharini berencana menyetop bantuan sosial (bansos) bagi warga miskin berusia di bawah 30 tahun lalu menggantinya dengan bantuan pemberdayaan ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Tri Rismaharini berencana menyetop bantuan sosial (bansos) bagi warga miskin berusia di bawah 30 tahun lalu menggantinya dengan bantuan pemberdayaan ekonomi. Kebijakan ini akan berdampak pada 4 juta anak muda. Pengamat menilai penerapan kebijakan ini tak tepat momentum. 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah berpendapat, rencana terbaru Risma itu tepat secara konsep. Hanya saja, kebijakan itu tak tepat dilaksanakan sekarang, saat daya beli rakyat miskin sedang anjlok akibat kenaikan harga komoditas. 

Baca Juga

Terlebih lagi, kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19. "Jika dilihat dari perspektif jangka menengah dan panjang, memang sebaiknya mereka diberdayakan karena masih usia produktif. Tapi kalau kita lihat jangka pendek, rencana itu tidak tepat karena selama ini (saat pandemi) masyarakat miskin bertahan hidup menggunakan dana bansos tersebut," ujar Trubus kepada Republika, Selasa (19/4/2022). 

Menurut Trubus, penerapan program ini harus ditunda. Jika rencana transisi program ini dipaksakan penerapannya saat ini, maka akan muncul penolakan dari masyarakat miskin. Resistensi akan muncul lantaran masyarakat yang masih pusing dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, lalu semakin tercekik ketika tak lagi mendapatkan dana bansos.

"Harusnya pemerintah itu sekarang bersabar dulu untuk menerapkan kebijakan ini," katanya. 

Pemerintah sebaiknya menunggu ekonomi pulih sepenuhnya sembari terus memberikan bansos reguler kepada masyarakat miskin. Selama penantian itu, Kemensos juga harus intens mengkomunikasikan rencana ini kepada warga terdampak. 

"Pengalihan program ini bisa diterapkan paling cepat dua tahun lagi. Tahun 2024 paling cepat," ujar Trubus.

Trubus juga menyoroti bagaimana implementasi program pemberdayaan ini nantinya. Dia mengingatkan, jangan sampai ada warga miskin yang tertinggal. 

Baca juga: Teks Doa Rasulullah untuk Terhindar dari Wabah Penyakit

Misalnya, ada 100 orang yang dicoret sebagai penerima bansos, tapi hanya 40 orang di antaranya yang terdaftar dalam program pemberdayaan ekonomi. "Saya khawatir pemerintah mengalihkan dananya untuk tempat (pembiayaan) lain. Tujuannya untuk mengurangi bansos yang anggarannya memang begitu besar. Bahasanya itu efisiensi," ujarnya. 

Trubus juga mewanti-wanti jangan sampai transisi program ini jadi bancakan korupsi. Dia mengingatkan hal ini karena Kemensos punya jejak kelam masa lalu, yakni perbuatan eks Mensos Juliari Batubara yang menerima suap pengadaan bansos sembako Covid-19 pada 2020 lalu. 

"(Kebijakan transisi ke pemberdayaan ekonomi ini) rentan sekali korupsi. Apalagi kebijakan ini dibuat di tengah jalan," katanya.

Rencana Risma

Rencana tersebut diutarakan Risma pertama kali saat rapat dengan Komisi VIII DPR pada Rabu (13/4/2022) lalu. Risma menyampaikan kepada anggota dewan bahwa sebagian penerima bansos adalah masyarakat miskin usia produktif. Lebih dari 4 juta penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah anak muda berusia di bawah 30 tahun. 

"Jadi dia masih kuat secara fisik, tapi dia menerima bansos gitu.... Jadi (mereka) ini yang akan kita keluarkan supaya tidak menerima bansos," kata Risma. 

Baca juga: Beragam Jenis Metode Takhrij Hadis

Risma hendak menghapus nama 4 juta anak muda miskin itu dari data penerima bansos secara perlahan dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Mereka yang namanya sudah dicoret, akan didaftarkan sebagai penerima program pemberdayaan kelompok rentan. 

Dalam program pemberdayaan itu, para anak muda itu akan diberi pelatihan dan diberikan modal usaha. Dengan demikian, kata Risma, mereka bisa mandiri secara ekonomi dan tak lagi bergantung pada dana bantuan pemerintah. 

Empat hari berselang, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin kembali melontarkan rencana tersebut. Tapi, Pepen menyebut warga miskin yang akan terdampak kebijakan itu adalah mereka yang berusia di bawah 40 tahun. 

"Jadi untuk penerima manfaat di bawah 40 tahun, akan dialihkan ke program pemberdayaan. Kenapa? Karena kita menganggap masih kuat dan mampu," kata Pepen di Surabaya, Ahad (17/4/2022), sebagaimana dikutip dari siaran persnya. 

Baca juga: Nuzulul Quran: Dari Gua Hira hingga Padang Arafah (2)

Pepen mengatakan, penghapusan program bansos bagi mereka yang berusia di bawah 40 tahun itu sesuai dengan arahan Mensos Risma. Jika batas usia 40 tahun diterapkan, tentu jumlah warga miskin yang tak akan mendapatkan bansos lagi akan lebih dari 4 juta orang. 

Dia menjelaskan, pengalihan program bansos ke program pemberdayaan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan. "Masih banyak warga pra-sejahtera lainnya yang belum terjangkau bantuan. Jadi agar ada pemerataan kesempatan bagi yang belum pernah mendapat bantuan," katanya. 

Pepen menyebutkan, program pemberdayaan ekonomi itu telah disiapkan oleh pihaknya. Namanya Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS). Sasaran pesertanya adalah mereka yang selama ini menerima bansos PKH yang memiliki usaha rintisan seperti kuliner, jasa, kerajinan tangan, industri kreatif, budidaya pertanian dan agrowisata. 

Peserta ProKUS nantinya akan mendapatkan pelatihan, pendampingan, dan bantuan modal usaha. "Mereka akan terhubung dengan lembaga-lembaga permodalan seperti koperasi," ujar Pepen.

Baca juga: Doa Antara Dua Sujud dan Makna Tiap Kalimatnya yang Agung

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement