Rabu 20 Apr 2022 00:32 WIB

Aduan Soal THR Mulai Diterima Kemenaker

Pengaduan terbanyak soal kekhawatiran terkait THR tak dibayarkan.

Rep: Febryan A / Red: Ilham Tirta
Uang THR. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai menerima pengaduan dari pekerja/buruh terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022. Pengaduan yang masuk beragam, mulai dari dugaan perusahaan tak akan memberikan THR hingga kekhawatiran THR dibayar terlambat.

Pengaduan itu masuk ke Posko THR yang disediakan di Kantor Kemenaker, Jakarta, dan ke Posko THR daring, https://poskothr.kemnaker.go.id.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pengaduan mulai masuk dalam beberapa hari terakhir. Dia hanya menyebutkan jenis pengaduan yang masuk, tapi tidak menyampaikan jumlahnya.

"Pengaduan (pekerja) meliputi kekhawatiran perusahaan tidak membayar THR, membayar THR tapi lebih kecil dari ketentuan, dan terlambat membayar THR," kata Dinar kepada Republika.co.id, Selasa (19/4/2022).

Dinar menjelaskan, pihaknya merespons pengaduan itu dengan mendorong pekerja dan pengusaha untuk berdialog terlebih dahulu. Sebab, saat ini belum mencapai batas waktu pencairan THR (25 April 2022).

"Saat ini masih ruang konsultasi. Dipersilakan para pekerja maupun pengusaha untuk berdialog, berdiskusi, dan konsultasi terkait pelaksanaan pemberian THR 2022," ujar Dinar.

Landasan hukum pembayaran THR tahun ini adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022. Selain itu, pembayaran THR tidak boleh dicicil.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, apabila pihak pengusaha melanggar ketentuan tersebut, maka akan dijatuhi sanksi. Sanksinya bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meyakini para pengusaha akan membayar THR Idul Fitri 2022 secara penuh kepada pekerja/buruh. Sebab, kondisi ekonomi sudah jauh lebih baik dibanding dua tahun sebelumnya.

"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh)," kata Ida dalam siaran persnya, Jumat (15/4/2022).

"Ini indikasi yang bagi kami, kami meyakini (THR dibayar penuh) dan pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Keagamaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan," kata Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement