Senin 18 Apr 2022 20:46 WIB

Ganjar Pastikan THR Cair H-7 dan tak Boleh Dicicil

Perusahaan yang bayar THR di luar ketentuan akan diberikan sanksi.

Rep: Ronggo Astungkoro / Red: Ilham Tirta
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Foto: dok. Istimewa
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta pemberian insentif tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Hal tersebut Ganjar sampaikan usai membuka UKM Virtual Expo 2022 di halaman Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Kita sudah bicara dengan kementerian bahwa memang itu tidak boleh dicicil. Kita laksanakanlah untuk di daerah," kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022).

Ganjar menambahkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak pengusaha dan dinas terkait agar pemberian THR dibayarkan tunai, tidak boleh dicicil. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan ekonomi saat membeli persediaan menjelang lebaran.

"Dan Disnaker kita, Disperindag kita, dengan Apindo, dengan Kadin, agar tidak mencicil THR yang diberikan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan kesejahteraannya dan pasti akan dibelanjakan dan itu akan menyuntik ekonomi," kata Ganjar.

Lebih lanjut, Ganjar juga menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Bank Indonesia (BI) telah memprediksi putaran perekonomian di Jawa Tengah akan meningkat. Maka dari itu, Ganjar mendorong penggerak roda perekonomian di Jawa Tengah agar mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang ada, salah satunya usaha kecil menengah (UKM).

"Jadi hasil hitungan kita dengan BI kemarin di lebaran besok itu akan meningkat tinggi, maka kita akan jemput bola kita siapkan ukm-nya agar mereka menyiapkan diri untuk produknya bisa terjual," jelas Ganjar.

Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 6 April 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh. 

Berikut ketentuannya:

Penerima THR: 

1. Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih. 

2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja tertentu/tidak tertentu. 

Waktu dan pembayaran: 

1. Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

2. THR dibayarkan penuh dan tidak dicicil. 

Besaran THR: 

1. Masa kerja lebih dari 12 bulan: 1 bulan upah. 

2. Masa kerja 1-12 bulan: masa kerja/12x1 bulan upah. 

3. Pekerja yang upahnya sesuai satuan hasil: 1 bulan upah (rata-rata upah 12 bulan terakhir)

Sanksi administratif: 

1. Teguran tertulis 

2.Pembatasan kegiatan usaha. 

3. Penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. 

4. Pembekuan kegiatan usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement