Kamis 15 Apr 2021 11:55 WIB

Ridwan Kamil akan Siapkan Tim Awasi Pemberian THR

Tim akan memonitor keuangan perusahaan yang mengajukan keberatan pembayaran THR.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus raharjo
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) didampingi Komisaris Utama Independen bank bjb Farid Rahman (kiri) menyampaikan keterangan pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) bank bjb Tahun Buku 2020 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). RUPST bank bjb menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan serta pembayaran dividen sebesar Rp941,97 miliar atau sebesar Rp95,74 per lembar saham yang setara dengan 56 persen dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh bank bjb di tahun buku 2020 sebesar Rp1,7 triliun.
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan) didampingi Komisaris Utama Independen bank bjb Farid Rahman (kiri) menyampaikan keterangan pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) bank bjb Tahun Buku 2020 di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). RUPST bank bjb menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan serta pembayaran dividen sebesar Rp941,97 miliar atau sebesar Rp95,74 per lembar saham yang setara dengan 56 persen dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh bank bjb di tahun buku 2020 sebesar Rp1,7 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta semua perusahaan mengikuti arahan pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, sesuai edaran, arahan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) agar THR dibayarkan secara cepat sebelum batas waktu yang ditentukan. THR juga diminta dibayarkan penuh sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Pasti ada dinamika. Ini kami sedang mempersiapkan, mungkin nanti ada satu dua perusahaan yang mengaku tidak sanggup, kita akan siapkan tim memonitor memastikan keadilan kepada mereka yang berhak," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Rabu petang (15/4).

Emil menilai, harus ada tim yang memantau agar tidak terganggu dengan hal-hal yang tidak logis dengan alasan logis. "Kita akan melaksanakan penilaian," katanya.

Perlu diketahui, Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.O4/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Senin (12/4) kemarin. Dalam SE tersebut menegaskan perusahaan wajib membayar THR karyawan yang sesuai aturan.

Namun masih ada yang mengganjal bagi kalangan Serikat buruh/pekerja. Terutama dalam poin tiga yang memberi celah pada perusahaan untuk menunda membayarkan THR tahun ini. Menurut Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta, terdapat poin yang pihaknya tidak setuju walau ada persyaratan yang tidak mudah, karena kondisi perekonomian tahun 2021 tidak sama dengan tahun 2020.

Pada 2020, ada PSBB sehingga banyak perusahaan yang meliburkan pekerjanya sampai dua bulan. "Tahun 2021 semua perusahaan sudah beroperasi normal termasuk industri startup, pasar tradisional, pertanian, hotel, pariwisata dan lainnya tinggal sekolah yang belum tatap muka," ujar Sidarta.

Baca juga : Pengusaha di Jabar Wajib Bayar THR Karyawan

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya  meminta pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR tahun 2021 sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Argumentasi kedua kenapa THR harus tetap dibayarkan, kata dia, karena Presiden dan Kementerian Perekonomian meminta kepada pelaku usaha membayar THR tahun 2021 secara penuh. Pemerintah sudah banyak memberikan bantuan atau stimulus kepada dunia usaha agar pada masa pandemi Covid-19 ini tetap bisa bertahan.

Sidarta mengatakan, dengan membayar THR secara penuh diharapkan bisa memacu konsumsi masyarakat yang bisa mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Sementara, Kepala Disnaketrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi menambahkan, pembayaran THR tentunya harus dilaksanakan sesuai aturan.

"Kalau memang tidak mampu harus dibuktikan dengan neraca keuangan karena memang banyak perusahaan sudah tidak bisa apa-apa karena banyak juga perusahaan yang sudah tidak bisa produksi lagi," katanya.

Makanya, kata dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar sesuai aturan dan perjanjian kerja bersama harusnya membayar THR. "Kalau tidak bisa membayar ya terbuka lah dengan kondisi sekarang dengan kenaikan UMK di Bekasi, Karawang tapi kalau perusahaan besar sudah bisa lah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement