Rabu 02 Jul 2025 15:39 WIB

KDM Usulkan Restorative Justice Bagi Pelaku Kriminal Terdesak

Ajak bupati, wali kota dan Polda Jabar membangun MoU restorative justice

Rep: Muhammad Taufik Hidayat/ Red: Sandy Ferdiana
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyampaikan sambutan saat acara HUT Bhayangkara ke 79 di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (1/7/2025). Dedi Mulyadi meminta agar Polda Jawa Barat dan jajarannya tetap mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum.
Foto: Edi Yusuf
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyampaikan sambutan saat acara HUT Bhayangkara ke 79 di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (1/7/2025). Dedi Mulyadi meminta agar Polda Jawa Barat dan jajarannya tetap mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Gubernur Jabar H Dedi Mulyadi SH mengajak bupati dan wali kota di Provinsi Jabar untuk membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Polda Jabar tentang restorative justice. Restoratif justice tersebut ditujukan untuk pelaku kriminal yang dipicu oleh kondisi mendesak dan ketidaktahuan.

Ajakan itu disampaikan Kang Dedi Mulyadi (KDM) saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Mapolda Jabar, Selasa (1/7/2025). KDM menyebutkan, negara harus hadir pada masyarakat yang kesulitan.

‘’Saya menawarkan diri sebagai gubernur Jabar, dan saya akan mengajak bupati dan wali kota untuk membangun MoU (restorative justice) dengan Polda Jabar,’’ ujar KDM. Dalam MoU kelak, sebut dia, di saat ada peristiwa dan pelaku kriminal yang dikarenakan keadaan mendesak, ketidaktahuan, serta  kali pertama, maka segera memberi tahu gubernur Jabar.

Dengan demikian, maka pihaknya akan mengajak semua pihak untuk sama-sama melakukan restorative justice terhadap perkara kriminal tersebut. Tidak hanya itu, KDM juga berjanji akan meminta maaf kepada masyarakat yang menjadi pelakunya, karena perbuatannya dipicu kelaparan atau masalah ekonomi.

Usulan restorative justice kepada pelaku kriminal karena keterpaksaan dan kemiskinan, tegas KDM, merupakan prinsip-prinsip hukum yang ingin dikembangkan. Berbeda dengan pelaku kriminal yang ditujukan untuk memperkaya diri, KDM minta untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya.  

Sebelum mengusulkan restorative justice dalam pidato HUT Bhayangkara, KDM sempat menceritakan tentang kisah seorang warga kurang mampu yang ditahan karena kedapatan menggunakan motor hasil curian. Motor yang dipakai oleh warga tersebut, merupakan milik mahasiswa Unpad.

KDM sempat meminta mahasiswa Unpad tersebut untuk memaafkan pelaku pencurian. Setelah mahasiswa Unpad itu memaafkannya, lalu motor tersebut secara sukarela diberikan kepada pelaku yang dibebaskan. Melihat keadaan itu, KDM mengaku langsung memberi motor baru kepada mahasiswa Unpad tersebut.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement