Selasa 19 Apr 2022 14:16 WIB

Pemerintah Berharap Pencairan THR PNS Bisa Dorong Pemulihan Ekonomi

Kemendagri meminta kepala daerah segera menyusun peraturan pembayaran THR.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Rapat kerja tersebut membahas rekrutmen CPNS tahun 2021
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Rapat kerja tersebut membahas rekrutmen CPNS tahun 2021

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menekankan, pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19," ujar Tjahjo dalam keterangan di Jakarta, belum lama ini.

Tjahjo menegaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19. Pemberian THR ini juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi.

Selain itu, kata Tjahjo, pemberian THR tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia menjelaskan, terdapat 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13.

Di antaranya, adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri. Termasuk juga, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Di samping ASN, menurut Tjahjo, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.

"Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Tjahjo.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat. Sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat. "Salah satu strateginya adalah melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idulfitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi," jelas Sri.

Selain mengatur pemberian THR, pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, dilaksanakan mulai Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022. Pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 lebih lanjut, akan diatur dalam peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta melalui peraturan kepala daerah untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta pada kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Dalam pemberian THR dan Gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.

"Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13," kata Suhajar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement