Selasa 19 Apr 2022 06:19 WIB

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Mal Buka Sampai 22.00 WIB di Level 2

Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari 20 menjadi 29 daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil) Safrizal.
Foto: Dok Republika
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil) Safrizal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 19 April sampai 9 Mei 2022. Dalam pengaturan PPKM untuk dua pekan ke depan tidak banyak yang berubah, kecuali jumlah daerah pada setiap kriteria level situasi pandemi serta waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM.

"Namun, kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid-19 di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam siaran persnya kepada Republika, Selasa (19/4).

Pengaturan PPKM Jawa-Bali untuk dua pekan berikutnya diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2022. Dalam Inmendagri disebutkan, jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM pada daerah PPKM Level 2 diizinkan hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Sementara, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan, pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan. Untuk daerah di Level 1, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 WIB dan untuk daerah di Level 3, kegiatan pada mal dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen sampai pukul 21.00 WIB.

Safrizal menyebutkan, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4. Sedangkan, jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah.

Kenaikan jumlah daerah pada Level 1 membuat jumlah daerah yang berada di Level 2 menurun, dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah. Termasuk juga jumlah daerah di Level 3 menurun, dari sembilan daerah menjadi dua daerah.

Dia menyampaikan, apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung pemerintah untuk meningkatkan capaian vaksinasi, terlebih pada masa menjelang mudik Lebaran. Pasalnya, Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia dengan komposisi lebih dari setengahnya tinggal di Pulau Jawa dan Balin, pemerintah perlu melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 secara hati-hati demi keselamatan bersama.

"Selain itu kami juga mengharapkan pada pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri nantibuntuk tetap mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan diri, keselamatan keluarga, dan keselamatan bangsa dan negara," kata Safrizal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement