Ahad 17 Apr 2022 18:41 WIB

MA Kabulkan PK Soal SK Badan Hukum PSHT

MA kabulkan PK yang diajukan Dr Ir Muhammad Taufiq.

PSHT
Foto: istimewa
PSHT

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dr Ir Muhammad Taufiq pada 7 April 2022 dengan adanya putusan atas register perkara nomor 68/PK/TUN/2022, maka SK Menkumham Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 dengan Ketua Umum Dr Ir  Muhammad Taufiq tetap sah dan berlaku

"Alhamdulillah Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dikabulkan. Semuanya jadi jelas, siapa Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum. Alhamdulillah, ini berkah Ramadhan," terang Kuasa Hukum Pemohon, Welly Dany Permana SH MH dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga

Dr Ir Muhammad Taufiq menyatakan jika putusan PK atau permohonan PK yang diajukan sangat jelas sebagaimana dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusannya dari MA.

"Kami merasa sangat bersyukur atas putusan PK. Putusan PK menunjukkan eksistensi PSHT sesuai badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Badan hukum dari Kemenkumham ini adalah dasar bagi kita untuk mengemban amanah organisasi," jelas M Taufiq.

"Alhamdulillah, alhamdulillah, dengan adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kami akan melanjutkan upaya pengurus terdahulu yaitu Kang Mas Tarmadji Budi Harsono," sambungnya.

Muhammad Taufiq juga menekankan bahwa nama, lambang dan hak merk yang menjadi hak intelektual organisasi PSHT tidak dimiliki oleh personal. Melainkan seluruh warga PSHT yang memberikan kepercayaan atau amanah kepada pengurus untuk menjalankan roda organisasi.

"Dan yang terpenting organisasi ini dikelola secara transparan dan akuntabel, agar warga tidak ada lagi yang berprasangka, saling curiga, sehingga energi yang kita miliki tidak habis untuk mengurusi hal-hal tidak perlu," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement