REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Abdul Gafur Masud (AGM) memberikan syarat khusus bagi siapapun guna mendapatkan perizinan usaha. Bupati Penajam Paser Utara itu merupakan tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Hal tersebut didalami KPK saat memeriksa Plt. Kasatpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Muchtar. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud dan koleganya.
"Saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara dimana diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (14/4/2-22).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (13/4/2022) kemarin. Saat yang bersamaan, KPK sedianya juga memeriksa Komisaris PT Core Mineral Resources, Hepy Yerema Manopo guna memberikan kesaksian dalam kasus tersebut.
"Namun saksi tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," kata Ali lagi.
KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara Gafur dkk dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang digelar pada Rabu (12/1/2022) lalu. KPK mengamankan uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi dalam operasi senyap itu yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.
Perkara bermula saat pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2021. Nilai kontrak dari kedua proyek itu mencapai sekitar Rp 112 miliar.
Rinciannya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar. Proyek lainnya yaitu pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun tersangka dalam kasus yakni Abdul Gafur Mas'ud; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis dan satu pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.