Kamis 14 Apr 2022 14:23 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati PPU Nonaktif

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati PPU nonaktif.

Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2022). KPK memperpanjang masa penahanan Bupati PPU nonaktif.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2022). KPK memperpanjang masa penahanan Bupati PPU nonaktif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Lima tersangka, yaitu Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).

Baca Juga

"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM dan kawan-kawan dapat optimal dilengkapi maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari, terhitung 15 April 2022-14 Mei 202," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Tersangka Abdul Gafur dan Nur Afifah saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Mulyadi di Rutan Polres Jakarta Timur.

Kelimanya merupakan penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

KPK menjelaskan pada tahun 2021 Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar, di antaranya proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek.

Uang itu kemudian untuk keperluan Abdul Gafur.Di samping itu, Abdul Gafur diduga bekerja sama dengan Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang yang diterima dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah dan dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement