Kamis 14 Apr 2022 11:28 WIB

Menperin Bersama Satgas Pangan Temukan Penyimpangan Distribusi Migor di Cipete

Lokasi distributor di Gang Damai Pasar Cipete, Jaksel sudah dipasangi garis polisi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Satgas Pangan Bareskrim Polri menemukan penyimpangan distribusi minyak goreng (migor) oleh distributor di Gang Damai Pasar Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Ditemukan ada penyimpangan distribusi minyak goreng curah bersubsidi oleh distributor 1 (D1) yang ditunjuk produsen," kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita usai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Cipete, Jaksel, Kamis (14/4/2022).

Pada sidak tersebut, Kemenperin menemukan 700 jeriken berkapasitas lima liter, yang siap dijual ke konsumen.Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Menurut Agus, migor curah adalah migor sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Selain itu, Kemenperin dan Satgas Pangan Bareskrim menemukan minyak goreng curah dalam jeriken berisi 5 liter itu dijual dengan harga Rp 85 ribu atau Rp 17 ribu per liter.

Harga tersebut tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Untuk itu, Agus menegaskan, akan mengambil tindakan secara hukum dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan UMKM yang menjadi tujuan dari penerima program subsidi tersebut.

"Kami betul-betul ingin agar program ini berjalan baik. HET Rp 14 ribu per liter untuk masyarakat dan UMKM itu bisa betul-betul tercapai. Ini ada masalah. Di produsen, distributor, pengecer, kami telusuri semua," ujar Agus.

Dia pun mengimbau distributor yang ikut menjual minyak goreng curah bersubsidi tidak melakukan hal sama agar program tersebut dapat berjalan lancar. "Kami akan tegas. Apakah temuan ini kebetulan, bisa jadi karena laporan masyarakat. Jadi, kami Kemenperin, Polri, juga bekerja sama dengan masyarakat untuk menegakkan hukum agar supaya program kita ini bisa berjalan dengan baik," ujar Agus.

Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri Kombes Eko Sulistyo Basuki menjelaskan, dari hasil penelusuran, distributor tersebut telah menjual 78.665 liter migor curah dalam jeriken. Untuk itu, Kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut. Saat ini, jeriken migor sudah disita Polda Metro Jaya dan di lokasi diberi garis polisi.

"Dari hasil sidak kami di lapangan kali ini, kami temukan barang bukti sebanyak kurang lebih 3 ton minyak goreng curah bersubsidi yang menurut pengakuan pemilik itu baru dijual sepekanterakhir. Namun hasil kroscek kami ke suplier jeriken itu sudah dimulai sejak 14 Maret 2022. Jadi kurang lebih sudah satu bulan," ujar Eko.

Baca juga : PT Pos Indonesia Salurkan BLT Minyak Goreng kepada 3,2 Juta KPM Jabar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement