Kamis 14 Apr 2022 07:30 WIB

Pasal Perbaikan Typo RUU PPP Dinilai Rawan Disalahgunakan

Pasal perbaikan typo justru dinilai merendahkan marwah pembentuk undang-undang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan DIM RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kepada Badan Legislasi DPR, Kamis (7/4/2022).
Foto: dok Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan DIM RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) kepada Badan Legislasi DPR, Kamis (7/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah telah menyepakati Pasal 72 dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Pasal tersebut mengatur dibolehkannya perbaikan kesalahan teknis penulisan atau typo setelah undang-undang disahkan DPR.

Namun, pasal tersebut mendapatkan sorotan dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebab, pasal tersebut justru menghadirkan celah untuk pihak tertentu menyelundupkan norma atau kalimat baru yang sebelumnya tidak ada dalam pembahasan rancangan undang-undang.

Baca Juga

"Pasal ini dapat memberikan ruang untuk perbaikan teknis penulisan pascapengesahan menjadi undang-undang. Sehingga memberi celah untuk merubah isi undang-undang tersebut atau merubah hal-hal yang substansi," ujar anggota Baleg Fraksi Partai Demokrat Santoso dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I revisi UU PPP, Rabu (13/4/2022) malam.

"Kami ingatkan jangan sampai ada penyisipan kata, apalagi kalimat dalam pasal atau ayat yang sudah diputuskan untuk kelompok atau golongan tertentu," sambungnya.

Sementara itu, anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah menilai seharusnya pasal tersebut tak dimasukkan ke dalam revisi UU PPP. Pasal tersebut justru dinilai merendahkan marwah pembentuk undang-undang.

"Hal ini membenarkan praktik legislasi yang tidak baik, sehingga merendahkan marwah pembentukan undang-undang," ujar Ledia.

Pasal 72 revisi UU PPP juga rawan disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk menyelundupkan sesuatu dalam undang-undang. Meskipun DPR telah mengesahkan sebuah rancangan undang-undang menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

"Pada praktiknya ketentuan tersebut rawan disalahgunakan, seperti yang terjadi dalam pengesahan ruu cipta kerja. Dimana terdapat terdapat perubahan materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja secara substansial pasca persetujuan bersama," ujar Ledia.

Sebelumnya, pemerintah menerima usulan terkait pasal perbaikan kesalahan teknis penulisan atau typo setelah undang-undang disahkan oleh DPR. "Perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh DPR yang dimuat dalam Pasal 72 dan perbaikan kesalahan teknis penulisan oleh pemerintah yang dimuat dalam Pasal 73 dapat diterima dengan perubahan redaksional," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat dengan Baleg, Kamis (7/4/2022).

Adapun Baleg sendiri telah menggelar rapat pleno terhadap revisi UU PPP. Dalam rapat tersebut, Baleg mengambil keputusan tingkat I revisi undang-undang tersebut, mengingat delapan fraksi telah setuju agar hal tersebut dilakukan, kecuali Fraksi PKS.

"Dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang," tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota DPR dan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, Rabu (13/4/2022) malam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement