Kamis 14 Apr 2022 05:31 WIB

Kejakgung: Dugaan Suap atau Gratifikasi Izin Ekspor CPO Didalami

Dua dari 164 perusahaan produsen ekspor CPO dan minyak goreng jadi fokus penyidikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung, Selasa (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengaku, tim penyidikannya menduga kuat adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian rekomendasi dan izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kata dia, dugaan tersebut sedang didalami selama proses penyidikan berjalan pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Apakah itu suap, atau gratifikasi menjadi sebagai modus, kita dalami. Tetapi kita melihat, yang pasti ini ada perbuatan melawan hukum tersendiri yang itu merugikan negara,” kata Supardi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga

Supardi menjelaskan, pemberian rekomendasi perizinan ekspor ada di Kemenperin. Sedangkan yang memberikan perizinan ada di pihak Kemendag.

Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus-Kejakgung mulai melakukan penyidikan sejak pekan lalu.

Penyidikan ini, berawal dari proses penyelidikan sebagai respons penegakan hukum atas kelangkaan minyak goreng, salah satu komoditas turunan CPO. Dua dari 164 perusahaan produsen ekspor CPO dan minyak goreng saat ini menjadi fokus penyidikan. Yaitu, PT Mikie Oleo Nabati Industri, dan PT Karya Indah Alam Sejahtera. Dalam penyidikan berjalan, Selasa (12/4/2022), tim di Jampidsus memeriksa lima pejabat internal di Kemendag.

Pada Rabu (13/4/2022), proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung dengan meminta keterangan dari para empat pejabat di Kemendag. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang dimintai keterangan sebagai saksi, adalah DR, AF, B, dan CS.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut.

Saksi DR, mengacu pada nama Dina Rahmayani. Ia diperiksa selaku anggota verifikator di Kemendag. Sedangkan AF, adalah Almira Fauzia yang diperiksa sebagai Analis Perdagangan pada Bidang Perkebunan Tanaman di Kemendag. B, mengacu pada nama Berta yang diperiksa sebagai Analis Perdagangan di Bidang Tanaman Semusim di Kemendag. Terakhir CS, adalah Cindy Syahnta, yang diperiksa selaku anggoa verifikator di Kemendag.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya,” ujar Ketut.

Sampai saat ini, proses penyidikan kasus tersebut, belum menetapkan satupun tersangka. Akan tetapi, kata Supardi melanjutkan, dalam setiap perkara yang sudah berproses ke penyidikan, kerap akan berlanjut sampai ditemukan pihak-pihak yang dapat dijadikan tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement