REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melarang ASN/PNS yang hendak mudik menggunakan kendaraan dinas. Apabila melanggar, maka akan diberikan sanksi.
Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo pada Rabu (13/4/2022).
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas," ujar Tjahjo dalam SE tersebut.
Apabila ada ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan hukuman disiplin terhadap para pelanggar. Sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam SE itu, Tjahjo juga menyampaikan ketentuan lain soal mudik dan cuti tahunan. Terkait mudik, Tjahjo mengizinkan ASN ikut mudik Lebaran tahun ini.
"Pegawai ASN diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya," kata Tjahjo.
Kemendagri juga memperbolehkan ASN mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama. Keputusan boleh menambah cuti ini diambil usai kepolisian dan Kementerian Perhubungan menyampaikan usul tersebut dalam Rapat Tingkat Menteri pada 1 April lalu.
"Hal ini (ASN boleh tambah cuti dengan menggunakan jatah cuti tahunan) dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode Cuti Bersama Idul Fitri," ujarnya.
Dia menambahkan, cuti tahunan yang diajukan ASN akan ditentukan sepenuhnya oleh PPK masing-masing instansi dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas di masing-masing instansi.
Baca juga : Pemerintah Perbolehkan ASN Mudik dan Tambah Cuti